Berita Medan

Korban Arisan Online Minta Keadilan, Tak Terima Pelaku Ditangguhkan dan Hanya Wajib Lapor

Namun, pihak kepolisian tidak menahan pelaku yang telah menelan uang korban sebanyak Rp Rp 78 juta.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Korban arisan online, Intan Aseh (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Sevendy Christyan Sihite menunjukkan surat yang dikirimkan ke Polrestabes Medan, untuk meminta tersangka yang ditangguhkan segera ditahan, Senin (4/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Korban arisan online, bernama Intan Aseh masih mecari keadilan atas kasus yang menimpanya.

Sudah hampir dua tahun lamanya, laporannya terkesan diabaikan di Polrestabes Medan dan tidak kunjung dilimpahkan ke meja persidangan.

Sejak dilaporkan pada 27 Febuari 2023 silam, Intan Aseh sempat merasa lega setelah pelaku berinisial NM ditetapkan sebagai tersangka, pada Maret 2024 lalu.

Namun, pihak kepolisian tidak menahan pelaku yang telah menelan uang korban sebanyak Rp Rp 78 juta.

Malahan, polisi menangguhkan pelaku dengan syarat wajib lapor.

Seiring berjalannya waktu, pelaku ini melanggar syarat yang diberikan dan tidak melakukan wajib lapor seperti yang telah ditentukan oleh penyidik.

Menurut Kuasa Hukum korban, Sevendy Christyan Sihite, telah mengirimkan surat kepada penyidik terkait aturan yang dilanggar oleh pelaku.

"Di tanggal 25 September kita ada memberikan surat kepada pihak Polrestabes Medan, untuk dilakukannya penahanan terhadap tersangka dikarenakan tersangka tidak koorperatif dalam menjalan kewajiban sebagai tersangka untuk wajib lapor," kata Sevendy kepada Tribun-medan, Senin (4/11/2024).

Katanya, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum mendapatkan balasan surat tersebut dan tersangka masih bebas berkeliaran.

"Jadi kami tetap memohon kepada bapak Kapolrestabes Medan, untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka," sebutnya.

"Mengingat kemarin (tanggal 19 September) tersangka sempat tidak hadir (untuk wajib lapor), kita takut kedepannya dia menghilangkan barang bukti atau apalah," sambungnya.

Sevendy berharap kepada pihak Polrestabes Medan, untuk bisa segera melakukan penahanan tersangka arisan online tersebut.

"Untuk itu kita kembali ke penyidik, kami tetap memohon untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa akan mengawal kasus yang tidak kunjung dilimpahkan itu sampai ke pengadilan dan korban mendapatkan kepastian hukum.

"Prosesnya sedikit lambat, kemarin juga belum P21 berkas dikembalikan P19. Masih seperti itu terus tahapan nya, makanya kita tetap berupaya untuk tetap memfollow up perkara ini, bakal kita upayakan semaksimal mungkin," katanya.

Terkait kasus ini, Tribun-medan masih berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved