CPNS 2024

Bobot Nilai, Rangkaian Ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024, Pengumuman Hasil Tes

SKB termasuk dalam tahapan rekrutmen CPNS 2024 Kejaksaan. Apa saja rangkaian ujian SKB, jenis dan pembobotan nilainya?

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi CPNS 2024 

TRIBUN-MEDAN.com – Jika peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS 2024), peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB termasuk dalam tahapan rekrutmen CPNS 2024 Kejaksaan.

Apa saja rangkaian ujian SKB, jenis dan pembobotan nilainya?

SKB CPNS 2024 Kejaksaan akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 9-20 Desember 2024.

Sebelumnya, peserta dapat memilih tempat ujian SKB mulai tanggal 23-35 November 2024, dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 4-8 Desember 2024.

Kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kejaksaan maksimal tiga kali dari jumlah formasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022.

Total kebutuhan CPNS untuk Kejaksaan pada tahun 2024 sebanyak 7.846 orang. Jumlah yang dibutuhkan terdiri dari empat jabatan tenaga teknis kejaksaan, yaitu jaksa khusus (2.000), petugas barang bukti (1.446), pengelola pemrosesan perkara (2.142), dan penjaga tahanan (2.258).

Dengan demikian, jumlah maksimal peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2024 adalah 23.538 orang.

Jenis Ujian SKB dan Pembobotan Nilai CPNS 2024 di Instansi Kejaksaan 

Jika Anda mengikuti SKB, nilai Anda dari SKD dan SKB CPNS Kejaksaan 2024 akan dimasukkan ke dalam pengumuman hasil CPNS yang akan diumumkan pada 5-12 Januari 2025. Nilai SKB memiliki bobot 60 persen.

Jenis ujian SKB CPNS Kejaksaan 2024 dibagi berdasarkan jenjang kualifikasi pendidikan, yaitu D-III hingga S-2 dan SMA/sederajat.

Berikut Tahapan dan Jenisnya

Jabatan yang memenuhi syarat D3, D4, S1, Profesi dan S2

Substansi jabatan (CAT BKN) pembobotan 50 persen

Tes keterampilan/pelatihan praktik pembobotan 40 persen

Tes wawancara 10 persen pembobotan

Pemeriksaan kesehatan (tidak dilakukan lagi):

Tes psikologi 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat)

Kesehatan Mental 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat)

Kesehatan fisik 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat)

Kualifikasi Sekolah Menengah Atas

Kompetensi kerja (CAT BKN) dengan bobot 50 persen

Tes wawancara: 10 persen

Tes keterampilan:

  • Pembobotan 25 persen untuk pelatihan praktis
  • Bela diri dan kebugaran jasmani pembobotan 15 persen .

Tes kesehatan (ditiadakan):

  • Tes psikologi 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat)
  • Kesehatan Mental 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat)
  • Kesehatan Fisik 0 (tidak memenuhi syarat), 1 (memenuhi syarat).

Berikut jadwal lengkap CPNS 2024:

Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024

Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 Masa sanggah: 13-15 Januari 2025

Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025

Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025 Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

(cr30/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved