Berita Viral

MOTIF Fauzan Lucuti Celana Sinta Setelah Mutilasi dan Buang Kepalanya, Beraksi Tak Sampai 2 Menit

Inilah motif Fauzan Fahmi (43) lucuti celana SH alias Sinta, setelah mutilasi korban dan buang kepala serta badannya di Muara Baru, Jakarta Ut

KOLASE/TRIBUN MEDAN
MOTIF Fauzan Lucuti Celana Sinta Setelah Mutilasi dan Buang Kepalanya, Beraksi Tak Sampai 2 Menit 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif Fauzan Fahmi (43) lucuti celana SH alias Sinta, korban mutilasi yang kepala dan badannya dibuang di Muara Baru, Jakarta Utara.

Adapun fakta baru terungkap setelah Fauzan Fahmi mutilasi jenazah Sinta.

Ternyata, Fauzan Fahmi sempat melucuti celana Sinta setelah dibunuh dan dimutilasi.

Usut punya usut, rupanya celana korban dilucuti oleh pelaku usai dibunuh secara sadis.

Setelah mencekik korban selama 20 menit, tersangka Fauzan berusaha menghilangkan jejak.

Fauzan yang gelap mata lantas mengambil pisau jagal miliknya dan memutilasi korban.

Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputraa, tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih selama 2 menit.

Setelah itu, kepala korban dimasukkan ke kantong plasitk, dan dimasukkan kembali ke karung kecil. Sementara tubuh korban, diangkat dan dibawa Fauzan ke lantai dua.

Tak hanya itu, tersangka sempat merusak sidik jari korban untuk menghilangkan jejak atau identitas korban.

Baca juga: Kondisi Pemain Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Manajer Tim Kabarkan soal Cedera Mees Hilgers

Tak hanya itu, Fauzan juga sempat menghapus jejak darah yang tercecer di lantai dengan celana yang dikenakan korban.

"Tersangka melepas celana korban dan digunakan untuk mengelap darah korban yang ada di lantai," jelasnya.

Disisi lain, Fauzan Fahmi pelaku pembunuhan dan mutilasi di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara terancam 15 tahun penjara.

Tersangka Fauzan Fahmi rupanya lolos dari hukuman mati.

 "Terhadap tersangka berinisial FF, kami persangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (4/11/2024).

Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap alasanya penyidik tak menjerat pelaku dengan hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved