Kemenkumham Sumut Sebarkan Mengenai Kewajiban Penghapusan Jaminan Fidusia Setelah Jangka Waktu Habis
Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan Layanan AHU di wilayah yaitu dengan melaksanakan kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia yang bertempat di Hotel Antariksa Kabupaten Asahan, Jumat (08/11/2024).
Kegiatan dilaksanakan dengan pemateri 4 orang Narasumber, yaitu Alex Cosmas Pinem (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara) yang menyampaikan materi "Penghapusan Jaminan Fidusia Oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya", Nasip Tampubolon (Notaris Kab. Asahan,) yang menyampaikan materi "Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online".
Untuk sesi pada siang hari, Narasumber Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan membahas mengenai "Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia" dan yang terakhir Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) menyajikan materi terkait "Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara".
Baca juga: Lapas Labuhan Bilik Ikuti Arahan Menteri Imipas: Pastikan Zero Halinar, Tingkatkan Kesejahteraan WBP
Peserta kegiatan berasal dari Perusahaan Pembiayaan (Finance) yang berada di Kabupaten Asahan, Perbankan, Notaris, Pengadilan Negeri, Kepolisian, Instansi Pemerintah Kabupaten Asahan, Akademisi dan Masyarakat.
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan Fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh Kreditur/Penerima FIdusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
Pentingnya kegiatan Seminar Fidusia ini dilaksanakan demi penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu Rencana Aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024. (*)
STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
![]() |
---|
Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.