Sumut Terkini
Penampakan AKBP Achiruddin Dijebloskan Lagi ke Penjara, MA Anulir Vonis Bebas Perkara BBM Ilegal
Kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang menjerat AKBP Achirudin Hasibuan, memasuki babak baru. Achiruddin dijebloskan lagi ke penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan, memasuki babak baru.
Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu dijebloskan lagi ke penjara.
Mahkamah Agung (MA) menganulir Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memberikan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam putusan tingkat kasasi ini, MA menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achiruddin.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan putusan MA yang membatalkan vonis bebas Achiruddin.
Dapot menambahkan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin pada Kamis (7/11/2024) sore.
Usai ditangkap, Achiruddin dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Dari foto yang diterima, Achiruddin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.
Achiruddin terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
"Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dalam putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, putusan MA keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achiruddin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Putusan MA menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah.
AKBP Achiruddin
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin ditangkap lagi
MA anulir vonis bebas Achiruddin
Solar Ilegal
| Soroti Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak di Asahan, Komisi D DPRD Sumut: Memprihatinkan |
|
|---|
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.