Sumut Terkini
Penampakan AKBP Achiruddin Dijebloskan Lagi ke Penjara, MA Anulir Vonis Bebas Perkara BBM Ilegal
Kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang menjerat AKBP Achirudin Hasibuan, memasuki babak baru. Achiruddin dijebloskan lagi ke penjara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Baca juga: Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut
Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis juga terjerat kasus ancaman kekerasan terhadap orang lain. Dia dihukum pidana penjara selama 6 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa (26/9/2023).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 9 bulan penjara. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 dan sempat viral.
(Cr25/Tribun-medan.com)
AKBP Achiruddin
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin ditangkap lagi
MA anulir vonis bebas Achiruddin
Solar Ilegal
| Soroti Warga Gotong Jenazah Melewati Jalan Rusak di Asahan, Komisi D DPRD Sumut: Memprihatinkan |
|
|---|
| Hizra, Bocah 7 Tahun Tertidur di Puing-Puing Rumahnya yang Dirobohkan untuk Pembangunan Kantor Camat |
|
|---|
| Disaksikan BPK RI, Pemkab Tapteng Gelar Rapat Komitmen Tuntaskan TBC |
|
|---|
| Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi Permanen Serta Mobil di Sidikalang Hangus Terbakar |
|
|---|
| Brigadir Bayu, Mantan Anggota Poldasu Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Peras Kepsek di Nias |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.