Sumut Terkini

Penampakan AKBP Achiruddin Dijebloskan Lagi ke Penjara, MA Anulir Vonis Bebas Perkara BBM Ilegal

Kasus bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal yang menjerat AKBP Achirudin Hasibuan, memasuki babak baru. Achiruddin dijebloskan lagi ke penjara. 

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
AKBP Achirudin Hasibuan (Baju tahanan) setelah ditangkap Kejaksaan Negeri Medan usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/11/2024). Ia ditangkap lagi dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal. 

Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Baca juga: Polda Sumut Pastikan Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Lanjut

Sebelumnya, AKBP Achiruddin divonis juga terjerat kasus ancaman kekerasan terhadap orang lain. Dia dihukum pidana penjara selama 6 bulan. 

"Menyatakan Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain," kata hakim Oloan, Selasa (26/9/2023).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 9 bulan penjara. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 dan sempat viral.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved