Sumut Terkini

Sudah 2 Bulan Pembangunan dan Rehab Ruang Kelas Rp 1,7 Miliar di SMPN 14 Binjai Lamban

Pasalnya progresnya proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas diduga baru hanya 5 persen alias lamban. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
PROYEK - Suasana proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas di SMP Negeri 14 Binjai yang berada di Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (18/10/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Pembangunan ruang kelas baru pondasi bertingkat dan rehabilitas ruang kelas SMP Negeri 14 Binjai menjadi sorotan publik. 

Pasalnya progresnya proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas diduga baru hanya 5 persen alias lamban. 

Amatan wartawan saat mengunjungi lokasi, plang pagu bertuliskan, jika proyek tersebut dimulai pada tanggal 20 Agustus 2025.

Artinya sudah sudah 2 bulan lebih, progres pembangunan dan rehabilitas ruang kelas tak menunjukkan progres yang signifikan. 

Tak ada banyak pekerja saat wartawan menyambangi lokasi. Terlihat hanya tampak tumpukan pasir, batu, kayu, dan besi disekitar lokasi pengerjaan proyek. 

Sedangkan proyek itu harus selesai pada tanggal 17 Desember 2025 mendatang. 

Diketahui menurut informasi yang dihimpun wartawan dari spse.inaproc.id, proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas di SMP Negeri Negeri 14, Harga perkiraan Sendiri (HPS) paket sebesar Rp 1,8 miliar, yang bersumber dari APBD Kota Binjai tahun 2025.

Kemudian peserta yang mengikuti tender proyek ini pun terbilang cukup banyak, yaitu 30 perusahaan. 

Dari puluhan peserta, hanya dua perusahaan yang mengajukan harga penawaran. 

Dua perusahaan itu ialah PT Moko Panca Putra dengan penawaran Rp 1.582.458.464 dan CV Sinar Jaya Abadi dengan penawaran Rp 1.783.234.011.

Hasil evaluasi, CV Sinar Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Bunga Wijaya Kesuma 106 Komplek Perum Luckville Casita Blok No 5, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dinyatakan sebagai pemenang. 

Sedangkan PT Moko Panca Putra dinyatakan kalah dengan alasan dokumen penawaran teknis tidak memenuhi syarat untuk a. Peralatan: tidak mengupload bukti kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri/sewa beli/sewa. b. Personel manajerial: tidak mengupload daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari pejabat penandatanganan kontrak dan sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) personel. 

Nantinya volume pengerjaan pembangunan ruang kelas baru dan ruang kelas yang direhabilitas masing-masing seluas 24,55 m x 7,62 m. 

Lambatnya progres proyek pembangunan dan rehabilitas ruang kelas ini pun dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Binjai, Sofyan Siregar. 

"Soal progresnya secara laporan secara nyata dan fakta, progresnya cukup-cukup rendah," ujar Sofyan dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/102/2025). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved