TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Militer Medan 1-02 menyampaikan, kasus kematian remaja MHS (15) yang sebelumnya menghukum Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara kini memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Militer Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Pengadilan Militer 1-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko.
"Dan hari ini sudah mulai proses pemeriksaan banding. pelimpahan nanti setelah hari ke 14, dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan. Iya, proses banding," kata Rony, Selasa (28/10/2025).
Rony turut menyampaikan, proses banding diajukan oleh Oditur dan saat ini tengah berproses untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.
"Sudah jalan bahwa perkara ini banding. Tapi ada administrasi yang dijalami sampai 14 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi. Kita ikuti upaya hukumnya. kami berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan informasi," ujarnya.
Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan hingga membuat MHS (15) seorang pelajar meninggal dunia.
Pada sidang yang berlangsung pada Senin (20/10/2025) siang, Letkol Ziky Suryadi, selaku Ketua Majelis Hakim, menyatakan terdakwa bersalah.
Dalam amar putusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
Hakim lalu menyatakan Sertu Riza melanggar Pasal 359 KUHP Jo Pasal 190 ayat 1 UU No 31 tahun 1997, Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Perma 1 Tahun 2022.
Rony pun menjelaskan bila keputusan hakim berpegangan pada dua alat bukti. Salah satunya, keterangan saksi yang menyebut tidak adanya penganiayaan oleh Sertu Riza, serta keterangan dokter yang menyampaikan tidak adanya ditemukan bekas penganiayaan di tubuh korban.
"Jadi fakta yang diperoleh, pertama dari saksi Saksi 11 Sony Pasaribu dan saksi 12 Mulya Siringo-ringo. Kedua saksi berada dan melihat terdakwa ada di situ. Jaraknya kurang lebih 20 meter yang dilihat, jarak terdakwa dengan korban adalah 2 meter.
Sehingga kalau kita lihat di TKP, terdakwa berusaha menghalau korban agar tak menyebarang ke pihak lawan yang tawuran. Karena takut ditangkap terdakwa, korban melompat ke rel tengah," kata Rony.
Rony bilang, keterangan salah satu saksi bernama Ismail memang mengatakan melihat pemukul yang dilakukan Sertu Riza terhadap korban saat membubarkan aksi tawuran. Namun saksi tidak hadir dalam persidangan.
"Saksi yang melihat ini adalah saksi Ismail Tampubolon namun di persidangan dia tak hadir. Sudah kita panggil 3 kali, perintahkan lingkungan situ untuk memanggilnya," kata Rony.
"Kalau terdakwa sampai memukul dan mengenai korban, hal ini pasti diketahui dokter di RS Wahyu yakni dr Tengku Wahyudi. Kemudian diperkuat dokter Farida dari RS Madani.
Tapi tidak ditemukan jejak atau lebam menurut Farida, kondisi kulit dari wajah korban ini tipis, sehingga kalau ada jejas pasti kelihatan. Ini adalah dua fakta yang memperkuat majelis bahwa terdakwa tak melakukan pemukulan, hanya merentangkan tangan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.