Sumut Terkini

94 Tenaga Kerja Asing Ilegal di Perusahaan Alkes KEK Sei Mangkei, Kemnaker: Proses Pemulangan

 94 Tenaga Kerja Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kedapatan bekerja ilegal atau dipekerjakan perusahaan.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
SIDAK PERUSAHAAN ALKES - Kemnaker RI didampingi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun menemukan penggunaan TKA Asing oleh Perusahaan Alkes di KEK Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025) - Disnaker Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - 94 Tenaga Kerja Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kedapatan bekerja ilegal atau dipekerjakan perusahaan tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akhirnya mengusir mereka dari tanah air. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba menjelaskan bahwa temuan 94 TKA Ilegal itu berdasarkan investigasi dari Kemnaker. Posisi Pemerintah Daerah hanya melakukan pendampingan saat Inspeksi Mendadak (Sidak). 

"Ada temuan 94 TKA bekerja tanpa prosedur saat tim dari Kemnaker turun ke KEK Sei Mangkei kemarin. Mereka bekerja di PT BIS dan asal pekerjanya dari China," kata Riando kembali. 

Berdasarkan laman LinkedIn, diketahui PT Basic International Sumatera adalah perusahaan manufaktur teknologi tinggi yang memproduksi dan memasarkan alat kesehatan. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Shenzhen China. 

Sehubungan dengan dikeluarkannya 94 orang pekerja TKA di PT Basic International Sumatera (BIS) tersebut, beberapa upaya dan harapan Pemkab Simalungun melalui Dinas Ketenagakerjaan di antaranya:

Disnaker Simalungun selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kemennaker untuk up date data Izin TKA yang dikeluarkan. Jika terdapat perbedaan izin TKA yg dikeluarkan dengan jumlah faktual TKA di lapangan, maka akan dilakukan koordinasi dengan Kemnaker untuk penegakan peraturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pemkab Simalungun berharap, agar izin bagi Pekerja TKA ini dikeluarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila bidang pekerjaan tersebut dapat dikerjakan oleh para pekerja lokal, seharusnya tidak diberikan izin untuk dikerjakan oleh TKA, agar para pekerja lokal mendapat kesempatan bekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Simalungun.

Disnaker mengimbau pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengajukan RPTKA ke Kemnaker untuk selanjutnya mendapat pengesahan dan diberikan izin sebagai TKA.

"Selanjutnya atas izin yang dikeluarkan akan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk tahun pertama, dan untuk tahun berikutnya bila TKA yang bersangkutan diperpanjang izin bekerjanya, maka Pemkab Simalungun dapat menetapkan Retribusi PTKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing) apabila perusahaan tersebut hanya ada di Kabupaten Simalungun," ujar Riando. 

Namun apabila sebuah perusahan memiliki perusahaan di dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka kewenangan menarik retribusi PTKA-nya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Dan bila sebuah perusahaan ada di dua provinsi atau lebih, kewenangan untuk menarik retribusinya ada di pusat," katanya. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved