TRIBUN WIKI
Profil Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Napi Korupsi Alquran Jadi Petinggi Golkar, 2 Kali Dipenjara
Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq merupakan putra dari pendangdut A Rafiq. Ia lahir pada 1 Januari 1970. Saat ini jabat Ketua Umum DPP Bapera.
Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Baca juga: Profil Zul Zivilia, Anak Band Sindikat Narkoba Kini Rilis Lagu dari Dalam Penjara
Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh.
Saat terlibat kasus korupsi itu, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG.
Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.
Dikutip dari Kompas.com, ketika itu dia meminta rekan separtainya, Haris Surahman, agar mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Baca juga: Profil Reza Indragiri Amriel, Ahli Psikologi Forensik yang Jadi Saksi Kasus Guru Honorer Supriyani
Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode pun menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.
Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.
Fahd menjanjikan pengusaha di Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.
Baca juga: Profil Belal Muhammad, Anak Didik Khabib Nurmagomedov Juara UFC Kini Alami Infeksi Tulang
Akhirnya disepakati nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp 5,5 miliar.
Haris dan Wa Ode juga divonis bersalah dalam kasus ini.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Setelah bebas dari penjara, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq ini kembali tersandung kasus korupsi.
Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012.
Baca juga: Profil Marselino Ferdinan, Pesepak Bola Indonesia Kini Perkuat Oxford United
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.