Breaking News

Berita Labuhan Batu Terkini

Predator Anak Bebas Berkeliaran, Kejari Labuhanbatu Belum Tangkap Suami Plt Bupati Labuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum mengeksekusi atau menangkap Freddy Simangunsong, pelaku pencabulan terhadap keponakannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Freddy Simangunsong, suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar kini divonis 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (7/11/2024). Freddy Simangunsong terbukti mencabuli keponakannya sendiri. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum mengeksekusi atau menangkap Freddy Simangunsong, pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial SFS.

Padahal, Mahkamah Agung sudah membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap mantan ketua Organisasi Masyarakat tersebut.

Diketahui, Freddy merupakan suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Jefri Andi Gultom mengatakan pihaknya belum menangkap atau eksekusi Freddy.

Namun demikian, ia tak menjelaskan kenapa belum dieksekusi dan kapan rencana penangkapan pria berambut putih tersebut.

"Segera kita eksekusi," singkatnya, Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat terhadap Freddy Simangunsong, suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar.

Freddy, sempat divonis bebas Hakim PN Rantau Prapat yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Al Qudri pada 25 April lalu dalam kasus pencabulan keponakannya sendiri berinisial SFS.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) sempat menuntut 13 tahun penjara terhadap ketua organisasi masyarakat tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyebut Freddy Simangunsong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ia pun dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama ia sempat ditahan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/penuntut umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 

1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024 tersebut,"tulis dalam putusan Mahkamah Agung yang diterima Tribun Medan, Kamis (7/11/2024).

Selain divonis 5 tahun penjara, pria berambut putih ini juga didenda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 2 bulan.

Terkait batalnya vonis bebas, Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengaku sudah menerima salinan nya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved