Berita Labuhan Batu Terkini

Predator Anak Bebas Berkeliaran, Kejari Labuhanbatu Belum Tangkap Suami Plt Bupati Labuhanbatu

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum mengeksekusi atau menangkap Freddy Simangunsong, pelaku pencabulan terhadap keponakannya.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Freddy Simangunsong, suami Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar kini divonis 5 tahun penjara setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (7/11/2024). Freddy Simangunsong terbukti mencabuli keponakannya sendiri. 

"Pengadilan Negeri Rantau Prapat sudah mendownload/menerima salinan putusannya,"kata Humas PN Rantauprapat, Sapriono, Kamis (7/11/2024).

Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu belum merespon apakah Freddy Simangunsong sudah ditangkap kembali atau belum.

Diketahui, Freddy Simangunsong ditetapkan tersangka dan ditangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis 31 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

Waktu itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba ditimpa terlapor.

Kemudian, ia membuka pakaian korban sambil meraba, meremas payudara, memasukkan jari ke organ vital korban serta terlapor mengeluarkan alat vitalnya.

Namun karena korban terus melawan akhirnya rencana pemerkosaan gagal dilakukan, meski ia telah mengeluarkan kemaluannya.

Masih dari laporan ibu korban ke Polisi, kejadian ini terungkap pada 19 Juli 2023 karena korban menceritakan ke ibunya.

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved