Berita Viral

NASIB Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka, Pakai Banner Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya

APK sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor. Namun saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.

TribunSolo.com
NASIB Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka, Pakai Banner Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib tukang pijat di Karanganyar jadi tersangka.

Pasalnya ia memakai banner calon bupati untuk tampal rumahnya yang bocor.

Ia dilaporkan usai mengambil alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon Bupati Karanganyar no urut 02, Rober-Adhe.

Baca juga: Jelang Laga Indonesia vs Jepang, Pemain Jepang di Liga 1 Bocorkan Kekuatan Bek Timnas Indonesia

Sang tukang pijat dilaporkan oleh pendukung paslon no urut 2 tersebut.

Tukang pijat panggilan asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut bernama Sutarman.

Sutarman mengaku mengambil APK tersebut untuk menambal rumah yang bocor.

Tukang pijat ini mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.

Baca juga: PILU Kondisi Siswa SMA Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Selalu Cemas dan Tak Berani Tidur

"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran," kata Sutarman dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024) lalu.

"Padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," imbuhnya.

Sutarman mengatakan, dirinya juga dipukul di beberapa bagian.

Mulai dari leher, pinggang kiri, hingga bagian muka.

NASIB Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka, Pakai Banner Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya
NASIB Tukang Pijat di Karanganyar Jadi Tersangka, Pakai Banner Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya

"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak Rober dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya," ungkapnya.

"Saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," lanjut Sutarman.

Ia mengatakan, APK sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor.

Namun saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.

"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali," tuturnya.

"Namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak Rober," lanjutnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Komjen Ahmad Dofiri yang Baru Saja Ditunjuk Sebagai Wakapolri

"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman."

"Dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.

Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.

"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi."

"Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.

Baca juga: ANEHNYA Sikap Amanda Marisa Sebelum Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sang Ayah Heran

Sementara anggota tim kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto mengatakan, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).

Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.

Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia.

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan, meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024).

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024.

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto selaku anggota tim kuasa hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya."

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya.

Baca juga: Ini Doa Mujarab Rasulullah Ketika Sakit dan Doa Menyembuhkan Penyakit

Sementara itu di Jawa Timur, banner paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah diduga dirusak orang tak dikenal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menginstruksikan bawahan lakukan penelusuran.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto.

David bakal mengintruksikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan sampai desa untuk melakukan penelusuran.

"Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK)," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024).

Hal itu bakal dilakukan berkaitan dengan pemenuhan syarat formil maupun materil penanganan pelanggaran pidana pada perusakan APK.

"Kerap kali syarat formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit bila tidak ada terlapornya."

"Sebab itu kami akan telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak APK tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga akan membahas perusakan APK ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK ini masuk tindak pidana Pemilu.

Pihaknya juga akan melibatkan PKD hingga Panwascam.

Koordinasi dengan Gakkumdu disebutnya merupakan hal bias yang dilakukan Bawaslu.

Terutama pada saat adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

"Kami sudah melakukan koordinasi, mengintruksikan kepala PKD, Panwascam untuk melakukan penelusuran menggali informasi-informasi dari masyarakat perihal insiden tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang 10, dikatakan jika perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang sanksinya berupa kurungan dan juga denda. 

Sebagai informasi, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang- undang Pemilu.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved