Berita Viral

IVAN Sugianto Ternyata Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus, Kini Dipolisikan Usai Paksa Siswa Sujud

Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, yang paksa siswa SMA sujud dan menggonggong ternyata pernah penjarakan anak bos PO Bus

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
IVAN Sugianto Ternyata Pernah Penjarakan Anak Bos PO Bus, Kini Dipolisikan Usai Paksa Siswa Sujud 

TRIBUN-MEDAN.com - Ivan Sugianto, pengusaha hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, yang paksa siswa SMA sujud dan menggonggong ternyata pernah penjarakan anak bos PO Bus.

Kini ia pun dipolisikan usai paksa siswa SMA sujud dan menggonggong

Nama Ivan Sugianto viral lantaran sikap arogansinya yang meminta seorang siswa SMA Gloria 2 bersujud minta maaf dan menggonggong layaknya anjing.

Lantas siapa sebenarnya Ivan Sugianto?

Dikutip dari Tribunnnews.com, ternyata bukan kali ini saja Ivan Sugianto emosional dan bermasalah dengan hukum.

Pada 17 Desember 2020 lalu Ivan menjadi korban penganiayaan di Jalan Kertajaya, Surabaya, Jawa Timur. Ivan terlibat perkara tersebut dengan Sony Wicaksono Susilo.

Belakangan Sony Wicaksono Susilo diketahui adalah anak dari pendiri sebuah perusahaan otobus ternama yang berbasis di Malang, Jawa Timur.  

Sony diketahui adalah seorang Direktur Bagian Sparepart.

Sony Wicaksono Susilo dalam kejadian tersebut kemudian menjadi terdakwa karena diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap Ivan Sugianto.

Dikutip dari salinan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 711/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 20 Mei 2021 perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan hakim anggota Ni Made Purnami, M Taufik dan Tatas Prihyantono.

Dalam salinan putusan kejadiannya bermula saat Ivan Sugianto bersama sama dengan saksi Wahyudi Pornawan, saksi Johan Danusupetro dan saksi Yesi Efrianti sedang nongkrong di cafe Holywings.

Setelah para saksi selesai makan dan minum di cafe tersebut, saksi Ivan bersama saksi Wahyudi pulang dengan mengendarai mobil sendiri. Sedangkan saksi Yesi pulang dengan menumpang kendaraan milik saksi Johan.

“Saat ditengah perjalanan, datang terdakwa dengan mengendarai Mobil Honda Jazz bernopol DA 1591 HB menghentikan kendaraan milik saksi Johan.

Selanjutnya saksi Yesi pindah ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum, Suparlan saat sidang tanggal 19 April 2021 lalu tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bersama saksi Yesi meninggalkan tempat tersebut pergi ke arah ITS. Karena mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan pelan maka saksi Ivan Sugianto mendahului terdakwa.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved