Seputar Islam
Apakah Boleh Pakai Mukena Warna-warni atau Bermotif saat Sholat? Begini Penjelasan Buya Yahya
Seperti diketahui, mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, mengatakan mukena yang dikenakan wanita saat sholat tidak harus berwarna putih.
Warna dan motif mukena tidak memengaruhi sahnya ibadah, selama mukena tersebut mampu menutup aurat dengan sempurna dan tidak menarik perhatian berlebihan.
Warna putih memang menjadi sunnah Nabi, namun pilihan mukena yang nyaman dan tidak mengganggu orang lain dalam shalat berjamaah tetap menjadi yang terbaik.
Seperti diketahui, mukena merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, kini mukena memiliki model yang beragam mengikuti perkembangan zaman, baik dalam segi motif, bahan, warna, dan sebagainya.
Bahkan sekarang ini, sudah banyak kita jumpai saat shalat berjamaah hingga tarawih di masjid, banyak kaum wanita yang menggunakan mukena warna-warni, berenda-renda bahkan bermotif.
Lantas sebenarnya, bolehkah memakai mukena warna warni atau bermotif untuk shalat, terutama saat shalat berjamaah, termasuk tarawih?
Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Kamis (14/11/2024), Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukum memakai mukena bercorak saat shalat berjamaah atau Tarawih.
"Mukena boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat," ucap Buya Yahya.
"Akan tetapi sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak membuat orang terpesona dengan warna warni ukirannya, apakah hitam, apakah putih," lanjut Buya Yahya.
Jika motif yang ada pada mukena tidak mengganggu dan membuat orang tidak menoleh untuk melihatnya, tidak apa-apa.
"Jadi kalau misalnya motifnya adalah tidak menggoda, hajar saja. Misalkan motif motif bulat-bulat, itu kan tidak mengganggu,"
Lanjut Buya menjelaskan, penggunaan mukena tidak harus selalu putih.
"Kalau masalah sah sholatnya sah, tidak harus putih, memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh. Boleh hitam, cuma tidak terbiasa dengan kita," imbuh Buya.
Bahkan, Buya Yahya menyebutkan jangan memakai mukena warna putih jika mukenanya tipis sehingga rambutnya terlihat karena transparan.
Jika kondisi seperti ini, penggunaan mukena putih tidak dianjurkan.
Pasalnya hari ini banyak mukena bahannya tipis, sehingga ketika memakai mukena seperti tidak memakai mukena.
"Putih tapi tipis transparan rambutnya kelihatan, jangan putih lagi. Sehingga sekarang banyak bahan-bahannya sangat tipis sehingga pakai mukena seperti tidak pakai mukena," tambahnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa sebaik-baiknya mukena adalah yang tidak menjadikan orang menoleh, dan boleh saja memakai mukena berwarna hitam.
Selagi mukena yang kita gunakan tidak mengganggu orang yang berada dibelakang kita, tidak masalah untuk digunakan.
Begitu juga dengan penggunaan mukena motif, tidak apa-apa.
Hanya saja perlu diingat, jika mukena yang terdapat ada tulisan, mukena ini tidak dianjurkan dipakai karena dapat mengundang orang lain untuk melihat.
"Yang paling penting dalam shalat tidak mengganggu orang yang dibelakang, tidak ada tulisan yang macam-macam, gak perlu pakai tulisan, kalau hanya motif-motif yang tidak mengganggu maka itu tidak masalah dan boleh-boleh saja dan tidak harus putih,"
Terakhir, Buya juga menjelaskan soal fatwa yang mengatakan tidak sah shalat seseorang jika tidak menggunakan mukena putih adalah ungkapan yang salah.
"Ada orang fatwa kalau tidak putih tidak sah, itu ya sakit itu, darimana? Pakai hitam lebih wibawa mungkin,"
Kata Buya Yahya selanjutnya, memang warna putih merupakan warna kesukaan Nabi saat hendak melaksanakan sholat.
Tetapi, dalam hal ini Buya Yahya lebih menganjurkan agar para wanita lebih baik memakai atau membeli mukena yang nyaman, enak dipakai, sehingga betah dan nyaman untuk melaksanakan ibadah.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
4 Amalan Sunnah Terbaik Untuk Hari Jumat, Termasuk Membaca Surat Al Kahfi |
![]() |
---|
Baca Doa Surat Yasin Agar Sampai ke Orang yang Sudah Meninggal, Lengkap Arab dan Latinnya |
![]() |
---|
Ceramah UAS Soal Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah Tanpa Qadha Puasa Ramadan |
![]() |
---|
Inilah Cara Terbaik Dalam Islam Membayar Utang Orangtua yang Sudah Meninggal |
![]() |
---|
Cara Terbaik Melunasi Utang Orangtua yang Sudah Meninggal Dalam Islam, Sesuai Hukum Waris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.