Breaking News

Berita Viral

AWAL Mula Novi Janda di Sumsel Siram Pengintipnya Pakai Air Keras dan Berakhir Dipenjara 14 Bulan

Inilah awal mula Novi janda di Sumsel siram pria yang mengintipnya dan kerap curi pakaian dalamnya pakai air keras dan berakhir dipenjara 14 bulan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
AWAL Mula Novi Janda di Sumsel Siram Pengintipnya Pakai Air Keras dan Berakhir Dipenjara 14 Bulan 

Dian mengaku membantu Novi semampunya karena memang Novi ini orang tidak mampu dan tidak punya biaya.

"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga mau banding apakah akan kita terima. Namun, karena kesepakatan keluarga diterimalah 14 bulan itu," ujarnya.

Menurutnya memang pihak Novi itu salah strategi dari awal yang seharusnya Novi jadi korban malah jadi pelaku.

"Karena Megang perkara separuh jalan kita tinggal mengikutinya saja," pungkasnya. 

Baca juga: Alasan Janda Siram Pria yang Menyukainya Pakai Air Keras: Tiap Malam Ngintip dan Curi Pakaian Dalam

Sempat Diminta Uang Damai

Disisi lain, Novi sempat dimintai uang damai.

Karena tak punya uang sama sekali dan tak sanggup membayar uang damai, ibu muda berusia 34 tahun itu memilih dipenjara.

Akhirnya Novi divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan pelaku pengganggu menggunakan air keras.

Akibat perbuatannya itu warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu ini harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil.

Saat itu Novi bersama keluarganya sempat ingin berdamai dengan keluarga Adnan, namun, keluarga Adnan minta uang Rp60 juta.

"Mereka minta Rp. 60 juta dari mana uang sebanyak itu pak," ungkap Novi dilansir Tribun-medan.com dari Tribunsumsel.com, Jumat (15/11/2024).

Permintaan uang itu dilakukan keluarga Adnan setelah peristiwa penyiraman itu terjadi.


Adnan sempat satu Minggu dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

"Mereka awalnya minta Rp60 juta saya tidak punya uang, akhirnya minta Rp30 juta saya juga tidak punya uang, akhirnya kasusnya mereka lanjutkan," ujarnya.

Ketika mendapat vonis 14 bulan dari tuntutan 18 bulan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, pengacara Novi, Dian Burlian sempat bertanya kepada Novi apakah mau banding.

"Tapi waktu saya tidak mau, capek pak sidang terus saya terima saja, jalani,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved