Bukti Keseriusan Berantas Narkoba, Polres Asahan Musnahkan 38 Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Polres Asahan memsunahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total ± 38 Kg, Kamis (14/11/2024). 

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satres Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total ± 38 Kg Kamis (14/11/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN -  Satres Narkoba Polres Asahan memsunahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total ± 38 Kg, Kamis (14/11/2024). 

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi S.I.K., M.M., M.H dan didampingi wakapolres  KOMPOL I KADEK HARY CAHYADI, S.H., S.I.K, M.H. juga Kabid Labfor Polda Sumut diwakili oleh AKP FANI MIRANDA, ST., Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU MULYOTO, S.H., M.H., Kasubsi Penmas Humas Polres Asahan IPTU Dr.ANWAR SANUSI,S. SH.MH, forkopimda dan Para awak Media cetak & Elektronik.

"Di sini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode September hingga Oktober 2024, dengan jumlah laporan polisi sebanyak 5 (lima) LP dan jumlah tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang laki laki serta jumlah barang bukti narkotika," ujar Kapolres Asahan Akbp Afdhal.

Baca juga: Sedang Asik Main Gitar Sambil Isap Sabu, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Pengedar di Tigalingga

Adapun narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan dengan total berat 38.657 (Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh) Gram/ 38,6 Kg.

Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diatas untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding dipersidangan.

"Pemusnahan ini juga kami lakukan guna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutup Kapolres. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved