Berita Viral

Mahasiswa MAT yang Tabrak Pejalan Kaki karena Nyetir sambil Bercinta Dijerat Pasal Berlapis

Pengemudi mobil yang menabrak korban adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta..

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa m
Mahasiswa inisial MAT ini tabrak pejalan kaki yang berkebutuhan khusus hingga tewas karena hilang konsentrasi saat menyetir. Hal itu karena diisap atau dioral seks oleh ceweknya sendiri saat menyetir. (Istimewa/ilustrasi) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kelakuan tidak terpuji dilakukan seorang mahasiswa asal Bengkulu di Kabupaten Suleman, Jogyakarta.

Mahasiswa inisial MAT ini tabrak pejalan kaki yang berkebutuhan khusus hingga tewas karena hilang konsentrasi saat menyetir. Hal itu karena diisap atau dioral seks oleh ceweknya sendiri saat menyetir.

Kasus ini terungkap berawal dari penemuan mayat pria yang tergeletak di lahan kosong di tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Jogyakarta, pada 14 November lalu.

Mayat yang ditemukan tersebut ternyata korban kecelakaan lalulintas atau tepatnya tabrak lari.

Pengemudi mobil yang menabrak korban adalah MAT, mahasiswa asal Bengkulu Tengah yang ditangkap di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45), pria berkebutuhan khusus, warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.

Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka MAT.

Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.

Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (16/11/2024). (Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin)

Dipuaskan Ceweknya saat Menyetir

Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Xpander bersama teman wanitanya, berinisial N. 

Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. 

Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. 

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. 

Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban, MAT justru tetap jalan. 

"Tersangka MAT bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.

Mahasiswa inisial MAT ini tabrak pejalan kaki yang berkebutuhan khusus hingga tewas karena hilang konsentrasi saat menyetir. Hal itu karena diisap atau dioral seks oleh ceweknya sendiri saat menyetir. (Istimewa/ilustrasi)
Mahasiswa inisial MAT ini tabrak pejalan kaki yang berkebutuhan khusus hingga tewas karena hilang konsentrasi saat menyetir. Hal itu karena diisap atau dioral seks oleh ceweknya sendiri saat menyetir. (Istimewa/ilustrasi)

Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Kepolisian kini menetapkan MAT jadi tersangka dan diancam dengan pelanggaran pasal berlapis. 

MAT dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta. 

Selain itu, Mat juga disangkakan Pasal 312 UU 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

Adapun terhadap teman wanita tersangka, yakni berisinial N, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

Meski demikian, polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan.

Rangkaian Mahasiswa MAT dipuasin ceweknya saat nyetir hingga tabrak pejalan kaki:

- Santoso (45), pria berkebutuhan khusus, warga Sariharjo, berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.

- Santoso ditabrak dari belakang hingga tewas di tepi jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November lalu. Tubuh korban ditemukan warga meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB. 

- Dari rekaman CCTV, korban ditabrak mobil Mitsubishi Expander BG 1759 YF yang dikemudikan seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah inisial MAT. Ia tinggal di sebuah asrama di wilayah Bantul, DI Yogyakarta. 

- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban, Santoso (45) warga Sariharjo, Ngaglik berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB. Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka MAT. "Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, Sabtu (16/11/2024). 

- Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N. Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat. "Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri. 

- Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang. Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong korban justru tetap jalan. "Tersangka MAT bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

- Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup. Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di seputar lokasi kejadian. Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya. Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan. 

- Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi mengatakan, kepada tersangka pihaknya menerapkan ancaman pelanggaran pasal berlapis. Yaitu padal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah. Kemudian disangka juga pasal 312 undang- udang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta. 

- Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka. Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. "Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata dia.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved