Berita Viral

PARAS CANTIK Nella Marsella yang Berhasil Memenjarakan dan Memecat Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar

Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Kini dipenjarakan dan dipecat dari Jaksa.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. (Istimewa) 

"Jangan dimaknai Nella yang pakai sehari-hari, bukan, dia (Nella) diminta membantu Kajari mengemudi atau jika disuruh Kajari," imbuhnya.

Nella juga disebut-sebut telah meminta Jovi untuk meminta maaf karena menyebarkan narasi menyesatkan tentang dirinya, yakni memakai mobil dinas untuk berpacaran.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," terang Harli. 

Sayangnya Jovi disebut tidak kunjung meminta maaf sehingga dilaporkan oleh Nella ke Polres Tapsel dan dijerat dengan UU ITE. 

Di sisi lain, pemecatan Jovi dari pekerjaannya sebagai jaksa juga karena pelanggaran administratif berat yang dilakukannya, yaitu akumulasi 29 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas.

Disoroti Anggota Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). Sahroni turut menyoroti seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Tengah) Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan (Kanan) dan Kajati Sumut Idianto (Kiri) di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024). Sahroni turut menyoroti seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut menyoroti keriuhan di media sosial mengenai seorang jaksa muda yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun penjara oleh rekan sesama jaksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Awalnya, ia merasa heran kenapa ada seorang jaksa muda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) yang sampai ditangkap polisi, lalu kini diadili 

Dia menyebut sudah bertemu langsung dengan kepala kejaksaan tinggi Sumut Idianto dan menerima penjelasan duduk perkaranya.

Katanya, ada faktor tertentu yang membuat Kejati mengadili anggotanya.

"Tadi saya bertanya kepada Kejaksaan tentang viral anggota kejaksaan sendiri yang sudah disampaikan dan saya paham 'oh maksud dan tujuan kejaksaaan menyidangkan anak buahnya karena ada faktor yang sangat berat,"kata Sahroni, di Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).

Sahroni mengatakan, Komisi III mendorong supaya Kejati menyelesaikan kasus ini lebih cepat.

Yang jelas, semua diproses sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Jadi untuk itu kejaksaan saya sampaikan lebih cepat lebih baik untuk bersikap agar tidak berlama-lama. Karena mekanisme ada aturannya ada maka mekanismenya itulah proses untuk menyidangkan dari staff kejaksaan,"

Diketahui, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan bernama Jovi Andrea Bachtiar dituntut 2 tahun saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved