Deli Serdang Terkini

PGRI Deli Serdang Sebut Belum Dapat Info Kabar Pemecatan Guru yang Beri Siswa Hukuman Squat Jump

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang belum mendapat informasi soal kabar pemecatan oknum guru agama di SMP Negeri 1 STM.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang, Selasa (2/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang belum mendapat informasi soal kabar pemecatan oknum guru agama di SMP Negeri 1 STM Hilir yang dipecat oleh pihak sekolah.

Oknum guru honorer berinisial SWH ini sempat jadi perbincangan banyak orang beberapa waktu lalu karena sempat memberikan hukuman 100 kali squat jump kepada siswa yang kemudian mengakibatkan siswa tersebut menjadi sakit dan meninggal dunia satu minggu kemudian. 

"Kita belum dapat informasi soal itu (pemecatan). Kalau dulu posisinya (PGRI taunya) dirumahkan sementara menunggu hasil forensik. Kita akan konfirmasi dululah ke Kepala Sekolah," ujar Ketua PGRI Kabupaten Deli Serdang, Jumakir, Sabtu (16/11/2024). 

Jumakir tidak sependapat kalau pemecatan dilakukan tanpa menunggu kepastian hukum. Sejauh ini belum ada pihak yang boleh menyatakan kalau oknum guru tersebut telah bersalah. Semua pihak disebut harus bisa menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Yang jelas saya baru dapat infonya ini (soal pemecatan). Karena kami taunya selama ini dirumahkan dulu menunggu kepastian hukum dari hasil tes forensik. Kalau akurat diberhentikan pasti pemberhentian pakai surat makanya saya konfirmasi dululah sama Kepala Sekolah," kata Jumakir

Kabar SWH ini telah dipecat oleh pihak sekolah sempat dibenarkan oleh rekan guru di SMP Negeri 1 STM Hilir. Beberapa guru pun prihatin dengan apa yang dialami oleh SWH. Dengan pemecatan yang dilakukan pihak sekolah membuat karir SWH pun menjadi sulit untuk berkembang. 

Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman yang dikonfirmasi tidak mau memberikan pembelaan terhadap oknum guru SWH. Wiriya yang sempat dikonfirmasi ketika hadir di acara pelantikan Pimpinan DPRD Deli Serdang beberapa waktu lalu mengatakan kalau guru honorer pengangkatannya bukan oleh dinas tapi oleh kepala sekolah. 

" Diakan honor, kalau honor itu pengangkatan nya pun bukan oleh dinas tapi oleh kepala sekolah. Tanyakan aja sama kepala sekolahnya (kenapa dipecat). Kalau honor kapan aja bisa diberhentikan," ucap Wiriya. 

Meski saat ini belum ada kepastian hukum soal kasus yang dihadapi oleh oknum guru tersebut namun tetap saja dianggap kalau oknum guru itu bisa dipecat. Apalagi karena sedang ada persoalan seperti sekarang ini. 

"Kapan saja (bisa dipecat) dengan dia diprotes karena ada persoalan. Skrg begini salah atau tidak itu hal lain sekarang dia diberhentikan oleh kepala sekolahnya. Sekarang ini dengan memberikan hukuman yang salah saja udah tau kita kan (gak benar?). Memang belum tentu penyebab kematian karena itu? Memberikan hukuman yang salah saja (udah nggak benar)," ucap Wiriya. 

Kepala SMPN 1 STM Hilir sampai saat ini masih terus bungkam ketika hendak dikonfirmasi. Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab pesan singkat yang dikirimkan melalui what's app juga tidak mendapat balasan. 

Sebelumnya pihak kepolisian sendiri belum punya kesimpulan atas kasus kematian siswa SMP N 1 STM Hilir ini. Meski kasusnya sudah bergulir sejak akhir September lalu namun setelah satu bulan lebih berlalu sampai kini belum ada kepastian hukum dari kasus ini. Hal ini lantaran polisi belum mendapatkan hasil autopsi. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengungkap mereka masih terus menunggu hasil laboratorium patologi anatomi. Setelah itu keluar selanjutnya baru bisa dilakukan gelar perkara dengan terlebih dahulu juga mendengarkan keterangan saksi ahli. Ia juga belum dapat memastikan kapan hasil laboratorium akan keluar. 

"Hasil pemeriksaan sebenarnya sudah selesai semua. Sekarang tinggal menunggu hasil autopsi  belum keluar pemeriksaan laboratorium patologi anatominya. Kalau keluar nanti kami gelar (perkara) untuk menentukan status si gurunya," ujar Risqi Akbar. 

Mengenai gelar perkara wajib untuk dilakukan untuk penerapan unsur-unsur pasal. Dalam perumusan pasal unsur dari setiap pasal berbeda-beda. Karena kewenangan untuk hasil autopsi ini bukan ada pada mereka makanya saat ini yang bisa dilakukan hanya menunggu hasil lab keluar saja. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved