Berita Viral

NASIB N Teman Wanita Mahasiswa Sleman yang Nyetir Sambil Mesum hingga Tabrak Mati Pejalan Kaki

Beginilah nasib N teman wanita mahasiswa berinisial MAT yang nyetir sambil berbuaat mesum hingga tabrak mati pejalan kaki di Sleman

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Mahasiswa Sleman Nyetir Sambil Mabok dan Berbuat Mesum Tabrak Pria hingga Tewas, Dikira Tiang 

MAT mengemudi di jalur lambat saat menabrak Santoso.

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata Fikri Kurniawan dikutip Tribun Jogja.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi pihak kepolisian, mobil yang dikemudikan MAT tetap tancap gas usai menabrak korban di sekitar Ringroad Utara Sleman.

"(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata Fikri.

Terhadap  N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.

Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas. 

"Ini merupakan peristiwa Lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia.

Baca juga: KEBERADAAN Istri Ivan Sugianto Disorot, tak Muncul Usai Suami Dipenjara Hingga Rekening Diblokir

Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.

Sebelumnya, kasus bermula ketika warga menemukan jenazah Santoso (45) tergeletak di pinggir jalan.

Kasus kematian Santoso sebelumnya menimbulkan kebingungan karena warga tidak mengenali korban.

Polisi pun melakukan penelusuran hingga diketahui bahwa warga asal Ngaglik, Sleman itu tewas karena ditabrak MAT yang kabur.

Aparat kepolisian kemudian meringkus MAT di sebuah asrama di Kabupaten Bantul.

Kepada aparat kepolisian, MAT mengaku menabrak korban karena kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Pihak kepolisian telah menetapkan MAT sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas.

Mahasiswa tersebut terancam pasal berlapis dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved