Berita Viral
Nasib Rouf Sopir Truk Kecelakaan di Tol Cipularang, Terancam 12 Tahun Penjara, Istri Berharap Bebas
Kasus ini mengakibatkan 30 korban, satu di antaranya tewas, sementara 4 lainnya mengalami luka berat
TRIBUN-MEDAN.com - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang pada 11 November 2024, yang melibatkan sopir truk bernama Nasib Rouf, kini memasuki tahap penyidikan yang serius.
Rouf ditetapkan sebagai tersangka dan dapat terancam hukuman hingga 12 tahun penjara, di bawah Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Kasus ini mengakibatkan 30 korban, satu di antaranya tewas, sementara 4 lainnya mengalami luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Selain itu, 17 kendaraan mengalami kerusakan parah.
Rouf pun mengenakan baju tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024).
"Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam. Dikutip Tribunjabar.id
Dirinya menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan yang ada di Ruas Jalan Tol Cipularang.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrian," ucapnya.
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Pengakuan Rouf
Sementara disisi lain, Rouf (44), sopir truk yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang mengaku tidak dalam kondisi mengantuk saat mobilnya menabrak belasan kendaraan pada Senin (11/11/2024).
Ia pula memastikan dalam kondisi yang sehat.
Rouf
sopir truk
tabrakan beruntun
Tol Cipularang
Tribun-medan.com
Berita Viral
Nasib Rouf Sopir Truk Kecelakaan
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.