Berita Viral
SOSOK Mahasiswa Sleman Nyetir Sambil Mabok dan Berbuat Mesum Tabrak Pria hingga Tewas, Dikira Tiang
Inilah sosok mahasiswa di Sleman Yogkarta berinisial MAT (20) yang nyetir sambil mabok dan berbuat mesum berakhir tabrak pria 45 tahun hingga tewas
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok mahasiswa di Sleman Yogkarta berinisial MAT (20) yang nyetir sambil mabok dan berbuat mesum berakhir tabrak pria hingga tewas.
Adapun sosok mahasiswa di Sleman Yogkarta menabrak pria hingga tewas karena aksinya di dalam mobil.
Dimana saat menabrak, MAT mahasiswa berasal dari Morowali itu menyetir mobil sambil mabuk hingga melakukan aksi tak senonoh di dalam mobil dengan teman wanitanya.
MAT mengendarai mobil Mitsubishi Expander bernomor polisi BG 1759 YF.
Dalam perjalanan MAT menabrak seorang pejalan kaki bernama Santoso (45) hingga tewas.
Bukannya menolong, MAT justru meninggalkan jasad Santoso begitu saja di pinggir jalan Ring Road Utara Sleman, tepatnya di Pogung Lor, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (14/11/2024).
Jasad Santoso kemudian ditemukan oleh warga yang lewat di jalan tersebut.
Saat ditemukan kondisi jasad Santoso dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus.
Mayat itu ditemukan berada di dalam jaring, bekas tempat pembuangan sampah.
Menurut keterangan Kapolsek Mlati, Kompol Irwantoro, ada luka di beberapa bagian tubuh mayat.
Baca juga: TABIAT Ibu Kejam yang Rantai Leher Anaknya di Batam, Kerap Ngamuk Saat Suami Siri Pergi Kerja
"Lukanya di bagian kaki lecet dan ada di kepala. Di belakang kepala. Bisa dikatakan kepalanya mengalami benturan, atau pecah," kata Kompol Irwantoro.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengungkap Santoso adalah korban tabrak lari.
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku, MAT.
Dia ditangkap di salah satu asrama di Bantul.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka MAT mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," kata AKP Fikri Kurniawan.
Tersangka MAT dan N melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Setelah menabrak, MAT tak langsung menghentikan mobilnya.
Dia malah tetap memacu kendaraannya.
"(Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: ALASAN Ahmad Sahroni Jenguk Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Singgung Soal Pembullyan
Di perjalanan, ia mengaku sempat membuka resleting celana. N lalu melakukan oral seks terhadap MAT.
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Lalu saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya.
Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar."
Terkini, MAT berstatus tersangka.
Dia diancam dengan pelanggaran pasal berlapis, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Tersangka juga dikenai pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta."
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
mahasiswa
nyetir sambil mabok dan berbuat mesum
mahasiswa di Sleman Yogkarta
Tribun-medan.com
viral di media sosial
PROFIL Pratu Aprianto Rede Radja Tersangka Penganiayaan Prada Lucky,Pukul Pakai Tangan, Atlet Tinju |
![]() |
---|
NASIB Kepsek di Tangsel yang Jual Seragam Rp1,1 Juta, Akhirnya Dinonaktifkan, Terancam Sanksi Berat |
![]() |
---|
MABES TNI AD Sebut Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Bermodus Pembinaan, Prada Ricard Selamat |
![]() |
---|
PILU Ayah Sukmawati, Bripda Farhan Absen di Hari Pernikahan, Istrinya Dilarikan ke RS: Sangat Dihina |
![]() |
---|
Kabur Jelang Akad Nikah, Terkuak Isi Chat Bripda Farhan Anggota Brimob ke Sukmawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.