VIDEO

BERJUDI di Warnet, TIGA Warga Deliserdang Dijebloskan ke Penjara

Ketiga pria yang ditangkap petugas kepolisian berinisial FN (31), IP (35) dan AAT (38). 

Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bermain judi online (Judol) di Warung Internet (warnet), tiga pria diamankan polisi.

Ketiga pria yang ditangkap petugas kepolisian berinisial FN (31), IP (35) dan AAT (38). 

Pelaku yang merupakan Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Deliserdang ditangkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, pada Minggu (17/11/2024) kemarin.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan mengatakan, penangkapan ini terjadi usai petugas menerima informasi dari masyarakat.

Di mana, warnet tersebut dijadikan lokasi untuk bermain judi.

Setelah menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penggrebekan di warnet tersebut dan mendapati para pelaku sedang bermain Judol.

"Warnet ini mengoperasikan komputernya untuk melakukan perjudian," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, dari ketiganya salah satu pelaku yakni berinisial FN merupakan pemilik warnet.

Pada saat dilakukan penangkapan, FN juga sedang bermain Judol di dalam warnet tersebut.

"Tersangkanya ada tiga orang. TKPnya di warnet Firman Net Jalan Delitua," sebutnya.

Gidion mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pemilik warnet mengaku bahwa baru satu bulan menjalankan aktivitas perjudian di tempt usahanya itu.

Namun meski demikian, petugas masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

"Aktivitas nya sudah berlangsung satu bulan. Masih kita ditelusuri omsetnya. Sementara ini, nanti dikembangkan keatasnya lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Gidion menjelaskan, selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah komputer yang dipakai oleh para pelaku bermain Judol.

"Barang bukti yang diamankan ada tiga unit komputer," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved