Berita Viral

PROFIL Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda yang Dipenjara di Tapsel dan Diusulkan Dipecat Kejagung

Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda yang Dipenjara di Tapsel dan Diusulkan Dipecat oleh Kejagung

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Penangkapan jaksa muda Jovi Andrea Bachtiar di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) berawal dari laporan seorang rekannya sesama jaksa atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela. Nella Marsela merupakan orang kepercayaan Kajari Tapsel, melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan jaksa muda Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok. (Kolase) 

Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda yang Dipenjara di Tapsel dan Diusulkan Dipecat oleh Kejagung

TRIBUN-MEDAN.COM - Jovi Andrea Bachtiar lahir pada 22 Mei 1996 di Ngawi, Jawa Timur.

Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini sesuai saat Tribunnews.com mencoba mengetikkan nama Jovi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Di PDDikti, tertulis Jovi masuk sebagai mahasiswa UGM pada 2014 dan lulus di tahun 2018.

Saat ini, Jovi masih tercatat sebagai warga Kabupaten Ngawi, meski bekerja sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Di surat yang sama, yang diunggah di akun Instagram @joviandreeabachtiar, Jovi menuliskan dirinya sebagai aktivis antikorupsi.

Ia juga merupakan seorang pengacara, konsultan hukum, serta sebagai Founder dan Direktur Constitutional Lawyers Community for a Better Law Enforcement in Indonesia.

Lewat Nomor Induk Pegawai (NIP) miliknya, Jovi diketahui diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2020.

Pangkatnya saat ini adalah III/a dan menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

Nasib Jaksa Muda Jovi Andrea

Kini, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar diusulkan pemecatannya oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Usulan pemecatan ini buntut kasus pencemaran nama baik antar sesama pegawai di Kejari Tapsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan usulan pemecatan terhadap Jovi Andrea itu lantaran yang bersangkutan juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.

"Dan saat ini sedang diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa permintaan sendiri,"kata Harli Siregar.

"Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," jelas Harli saat dikonfirmasi Tribunnews, dikutip Senin (18/11/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved