Berita Viral
PROFIL Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda yang Dipenjara di Tapsel dan Diusulkan Dipecat Kejagung
Profil Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Muda yang Dipenjara di Tapsel dan Diusulkan Dipecat oleh Kejagung
"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.
Harli Siregar juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan incrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
Sebab kata Harli, apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,"pungkasnya.
Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Jovi
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga membantah mengkriminalisasi Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.
Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama pegawain Kejaksaan Negeri Tapsel, yakni Nella Marsella.
Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi Andrea juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminilasiasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella Mareslla.
Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara. Harli pun membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Menurut Harli masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).
Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.
Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.
Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
| UCAPAN Anak Dumaris Sitio dalam Pelukan Polisi, Sang Ibu Tewas Saat Rumah Dirampok, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Kursi Pijat Gubernur Kaltim Rp125 Juta untuk Dua Unit, Rudy Mau Bayar Tapi Terhalang Administrasi |
|
|---|
| MEGAWATI Pamer Pencapaian Selama Jadi Presiden Dalam Pidatonya di Kampus: Lahirkan MK Hingga KPK |
|
|---|
| SETELAH 22 Tahun Penantian, UU PPRT Disahkan, Buruh Senang, LBH Desak Segera Bikin Aturan Turunannya |
|
|---|
| PRABOWO Janji Kabulkan Tuntutan Buruh, Berikut 11 Poin Tuntutan Massa May Day di Monas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Muda-Jovi-dan-Kajari-Tapsel.jpg)