Berita Nasional

Kabar Baik, Gaji PNS dan PPPK 2025 Naik, Ada yang Sampai Rp 6 Juta Kurang Sedikit

Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).

Serambinews
Kabar Baik, Gaji PNS dan PPPK 2025 Naik, Ada yang Sampai Rp 6 Juta Kurang Sedikit 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar baik datang dari Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), yang akan kembali naikan gaji para tenaga Pendidik di tanah air pada pergantian tahun 2025 mendatang.

Hal ini merupakan pemenuhan janji kampanye Prabowo-Gibran saat pilpres 2024. 

Rencana tersebut disambut gegap gempita para guru honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan. 

Kenaikan gaji PNS dan PPPK pada tahun 2025 didorong oleh berbagai pertimbangan.

Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan.

Lantas berapa perbandingan gaji PNS dan PPPK pegolongannya dari sebelum kenaikan dan jika sudah resmi dinaikan pada tahun depan?

Besaran Kenaikan Gaji Kenaikan gaji ini disesuaikan dengan golongan PNS dan PPPK

Berikut adalah perkiraan besaran kenaikan gaji yang diumumkan oleh pemerintah: 

Golongan I (IA – ID) 

Untuk PNS dan PPPK di golongan I, gaji pokok diperkirakan naik sebesar 5-10 persen. Misalnya, jika gaji saat ini sebesar Rp 2,1 juta, maka dengan kenaikan tersebut, gaji pokok bisa mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,4 juta. 

Golongan II (IIA – IID)

Gaji di golongan II akan mengalami kenaikan sekitar 7-12 persen . Kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh pegawai yang baru saja naik pangkat di golongan II. 

Jika gaji pokok mereka sebelumnya sekitar Rp 3 juta, maka gaji pokok baru akan berada di kisaran Rp 3,3 juta hingga Rp 3,4 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved