Kalapas Kotapinang Beri Arahan Tegas Jauhi Narkoba dan Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang memimpin langsung pelaksanaan Apel Pagi Pegawai, selasa (19/11/2024).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Loviga memimpin langsung pelaksanaan Apel Pagi Pegawai, selasa (19/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KOTAPINANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), memimpin langsung pelaksanaan Apel Pagi Pegawai, selasa (19/11/2024).

Mengawali amanatnya, perihal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kalapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H.,M.H mengingatkan jajaran untuk bijak dalam bersikap dan menggunakan media sosial.

"Saat ini kita kembali memasuki tahun politik, harap berhati-hati dalam bermedia sosial, berfoto, menggunakan simbol-simbol yang dapat memunculkan salah penafsiran. Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, didalamnya menyebutkan bahwa ASN memiliki asas netralitas. Dalam aturan tersebut jelas bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tegas Loviga.

Baca juga: Pastikan Warga Binaan Bersih dari Narkoba, Lapas Binjai Laksanakan Tes Urine Rutin

Loviga menambahkan, ASN dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku jika terbukti melanggar aturan tersebut. "Jelas, Sudah ada aturan yang mengatur bahwa ASN harus netral, mohon untuk dipatuhi peraturan ini. Saya tidak ingin salah satu dari kita melanggar," tambahnya.

Lebih lanjut lagi, Kalapas Kotapinang juga menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba, serta penyebaran handphone (HP) di dalam lingkungan Lapas. Selain menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah barang-barang terlarang masuk ke area pemasyarakatan.

“Saya ingin seluruh pegawai Lapas Kelas III Kotapinang untuk memiliki komitmen tidak terlibat peredaran, penyalahgunaan narkoba, mengambil langkah-langkah nyata untuk mencegah dan deteksi dini guna mengantisipasi terjadinya peredaran Narkoba di lingkungan Lapas Kelas III Kotapinang, dan melaporkan terkait situasi dan kondisi kepada saya setiap kejadian terkait informasi peredaran narkoba dan lainnya,” tutup Loviga. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved