Bawa Sabu dari Pematangsiantar, Bandar Narkoba Asal Binjai Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Aksi bandar narkoba lintas kota yang membawa sabu dari Pematangsiantar untuk dijual di Simalungun akhirnya kandas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang nekat menjalankan bisnis haram narkoba dengan skema distribusi antar daerah, kini 'goal' alias tertangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Aksi bandar narkoba lintas kota yang membawa sabu dari Pematangsiantar untuk dijual di Simalungun akhirnya kandas di tangan Satuan Narkoba Polres Simalungun. Yudi Safdaham (40), warga Binjai yang nekat menjalankan bisnis haram narkoba dengan skema distribusi antar daerah, kini 'goal' alias tertangkap dengan barang bukti 4,93 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, menjelaskan bagaimana operasi penangkapan tersangka berhasil dilakukan dengan sempurna pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah kontrakannya di Nagori Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

"Tersangka adalah Yudi Safdaham, laki-laki berusia 40 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Kidul Lingkungan VIII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kabupaten Binjai. Dia mengira bisa bebas berbisnis narkoba di wilayah kami, namun akhirnya tertangkap juga," ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Penangkapan yang sukses ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka. Informasi yang akurat dari warga sekitar menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

"Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Nagori Tiga Runggu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Partisipasi masyarakat dalam memberantas narkoba sangat kami apresiasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Tim penyelidik yang berpengalaman tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan sasaran mereka.

Saat tiba di rumah kontrakan tersangka, petugas segera melakukan penindakan. Tersangka yang sedang berada di dalam rumah tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau menyembunyikan barang bukti.

"Saat kami tiba di lokasi, tersangka sedang berada di dalam rumah kontrakannya. Kami langsung melakukan penangkapan tanpa memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti," terang AKP Henry.

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap rumah kontrakan tersangka. Hasil penggeledahan menunjukkan betapa cerdasnya tersangka dalam menyembunyikan barang bukti narkotika dari jangkauan aparat.

Baca juga: Perangi Narkoba, Polres Tapteng Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Pandan

"Penggeledahan membuahkan hasil yang mengejutkan. Sabu-sabu yang dibawa tersangka dari Pematangsiantar ternyata disembunyikan di tempat-tempat yang tidak mudah dicurigai. Sebagian ditemukan di dalam jaket yang digantung di balik pintu, dan sebagian lagi disembunyikan di bawah kompor gas," ucap AKP Henry Salamat Sirait.

Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan keseriusan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba. Petugas mengamankan 2 paket plastik klip besar berisi sabu, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 4,93 gram, 1 timbangan elektronik untuk menimbang narkoba, 1 plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong sebagai wadah pembungkus, 1 alat hisap sabu dari botol plastik, 2 kaca pirex, 1 korek api merah, 1 kotak plastik, 1 batang rokok Dji Sam Soe, 1 sendok plastik, dan 1 handphone berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menyangkal kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Yang lebih penting, pengakuan tersangka membuka tabir jaringan distribusi narkoba lintas daerah yang selama ini beroperasi.

"Tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rio, yang merupakan warga Pematangsiantar. Ini membuktikan adanya jaringan distribusi narkoba yang melintasi beberapa daerah," jelas AKP Henry.

Pengakuan ini mengungkap modus operandi yang cukup canggih dimana narkoba dibeli dari satu daerah kemudian dijual di daerah lain untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Namun, strategi tersebut akhirnya gagal berkat kewaspadaan dan profesionalisme Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Tersangka mengira dengan membawa narkoba dari Pematangsiantar dan menjualnya di Simalungun, dia bisa terhindar dari jangkauan hukum. Namun, kami membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pengedar narkoba di wilayah Simalungun," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved