Berita Viral

PERMOHONAN Talak Andre Taulany 2 Kali Ditolak Hakim, Kini Diminta Ajukan Kasasi, Batal Cerai?

Permohonan talak Andre Taulany telah ditolak hakim sebanyak 2 kali. Diketahui, Andre Taulany menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin ke Pengad

Editor: Liska Rahayu
KOLASE/TRIBUN MEDAN
PERMOHONAN Talak Andre Taulany 2 Kali Ditolak Hakim, Kini Diminta Ajukan Kasasi, Batal Cerai? 

TRIBUN-MEDAN.com - Permohonan talak Andre Taulany telah ditolak hakim sebanyak 2 kali.

Diketahui, Andre Taulany menggugat cerai Rien Wartia Trigina alias Erin ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April 2024.

Namun permohonan ditolak karena Andre dan Erin masih tinggal dalam satu rumah.

Andre kemudian kembali mengajukan banding terkait permohonan cerainya kepada Pengadilan Tinggi Agama, Banten.

Hasilnya, Andre kembali menghadapi permohonan cerainya ditolak untuk kedua kalinya.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Tinggi Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, Buang Yusuf.

"Pada tanggal 14 November 2024, hasil putusan dari tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan oleh Majelis tingkat banding. Artinya keinginan cerai dari pihak pemohon ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding," Buang Yusuf, dikutip dari YouTube SCTV, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan keputusan itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sang komedian masih bisa melanjutkan perkara di tingkat kasasi.

"Sepanjang perkara itu belum BHT (berkekuatan hukum tetap) masih ada upaya untuk kasasi," ucapnya lagi.

Buang Yusuf menegaskan, dirinya tak mengetahui secara pasti apakah perkara cerai tersebut masih akan dilanjutkan oleh Andre atau tidak.

"Tidak tahu saya apakah pihak pembanding akan mengajukan kasasi atau tidak," sambungnya.

Untuk diketahui, Andre sebelumnya mengajukan banding secara ecourt pada 25 September 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma.

"Ada, ada (banding) dari Andre," ucap Ummi Azma dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved