News Video

Seluruh Badan Adhoc di Kabupaten Deli Serdang Dapat Jaminan Perlindungan Dari BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh Badan Adhoc di jajaran KPU dan Bawaslu Kab. Deli Serdang akhirnya dapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, LUBUKPAKAM - Seluruh Badan Adhoc yang bertugas dimasa Pemilihan Kepala Daerah di jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang akhirnya mendapatkan jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini setelah Bawaslu serta KPU melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (19/11/2024). Setelah penandatanganan kerjasama ini jaminan kematian dan kecelakaan kerja langsung ditanggungjawabi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana mengatakan untuk jaminan kecelakaan kerja pihaknya siap untuk menanggung biaya pengobatan sampai sembuh dan tidak ada batasan biayanya. Untuk yang meninggal apabila mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Untuk yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya 42 juta untuk ahli waris. 

"Apabila meninggal juga dua anak akan dapat beasiswa dari TK sampai perguruan tinggi," kata Andi.

Informasi yang dihimpun, untuk iuran perbulan besaran yang harus dibayar mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian ini sebesar Rp 10.800 perbulannya. Khusus untuk KPPS dibayarkan selama 2 bulan dari November dan Desember. Sementara untuk PPS dan PPK dibayar sampai tiga bulan dari November hingga Januari 2025.

Ketua Bawaslu Deli Serdang, Febryandi Ginting menyebut total ada sebanyak 3.460 orang adhoc di jajarannya. Mereka terdiri dari Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan Desa, Panwascam hingga staf di Kecamatan. Apa yang dilakukan saat ini bagian dari sebuah komitmen mereka selaku pimpinan untuk melakukan perlindungan kepada jajarannya. Hal ini dianggap jadi garansi yang besar dijajaran Adhoc mulai dari yang di Kecamatan sampai yang bawah. 

"Ini adalah bentuk komitmen bagi kami untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi badan adhoc dalam melaksanakan tugas," kata Febryandi. 

Disampaikan wacana untuk melindungi Badan Adhoc ini sudah ada saat masa Pemilu. Hanya saja saat itu belum ada regulasi yang mendukung. Sudah ada Badan Adhoc yang meninggal dan akhirnya tidak dapat dicover seperti sekarang ini. Ia berharap agar kegiatan ini bisa berdampak baik kedepannya. 

Sementara itu Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengungkap total dijajarannya ada 26.313 badan adhoc yang terdata. Mereka bekerja mulai dari tingkat TPS, Desa hingga Kecamatan. Disadari kalau ini jumlah yang tidak sedikit. 

"Ini bagian dari ikhtiar kita untuk melindungi teman-teman kita. Harapan kita semoga lancar, aman, damai dan semua terlindungi," kata Relis. 

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Relis Yanthi Panjaitan, Febryandi Ginting dan juga Andi Widya Leksana. Dari Pemkab disaksikan oleh Pj Sekda, Citra Efendy Capah mewakili Pj Bupati Deli Serdang.

(dra/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved