Pilkada Serentak 2024

LAGI, Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi, Berikut Daftar 4 Paslon yang Dibatalkan

Calon kepala daerah didiskualifikasi atau dibatalkan di Pilkada Serentak 2024 kembali terjadi. 

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Total sudah ada empat pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan di Indonesia pada Pilkada Serentak 2024. Terbaru, KPU Kota Metro, Provinsi Lampung. mencoret pasangan nomor urut 2 Wahdi-Qomaru. 

TRIBUN-MEDAN.com - Calon kepala daerah didiskualifikasi atau dibatalkan di Pilkada Serentak 2024 kembali terjadi. 

Kali ini terjadi di Kota Metro, Provinsi Lampung. Pasangan calon kepala daerah nomor urut 2, Wahdi-Qomaru dicoret dari kepesertaan Pilkada Metro 2024.

Dengan pencoretan Wahdi-Qomaru ini, total sudah ada empat pasangan calon kepala daerah yang dibatalkan di Indonesia. Berikut daftarnya:

1. Pilgub Papua Barat Daya
Calon gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati yang dibatalkan KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu dalam kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung. 

2. Pilkada Fakfak
Pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom. KPU Kabupaten Fakfak membatalkan paslon ini atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak, karena yang bersangkutan sebagai petahana terbukti menyalahgunakan kewenangannya. 

3. Pilkada Kota Banjar Baru
Pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pasangan ini dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

4. Pilkada Kota Metro
KPU Kota Metro menyatakan pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu. Putusan PN Kota Metro tersebut terkait calon wakil walikota Qomaru Zaman yang dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu. 

Qomaru divonis membayar denda sebesar Rp 6 juta. Selain itu, KPU Kota Metro menyatakan, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pasangan calon. 

"Atas dasar itu, KPU Kota Metro pun membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin - Qomaru Zaman," isi keterangan unggahan tersebut, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Gegara Tagline, Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah Didiskualifikasi, Batal Ikut Pilkada Banjarbaru

KPU Kota Metro benarkan telah membatalkan pasangan Wahdi-Qomaru. "Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro," kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

"Untuk keterangan resminya silahkan ke komisioner," tambahnya.

Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Yunita Dewi Nurbaya mengaku telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.

"(Press release di Instagram KPU Kota Metro) benar, sudah (pleno)," kata dia, dikutip dari Tribunlampung.co.id, Rabu (20/11/2024).

Sementara, Ketua Tim Pemenangan Wahdi-Qomaru, Deswan mempertanyakan surat pembatalan paslon nomor urut dua yang dikeluarkan oleh KPU Metro.

Deswan menyebut, pihaknya belum menerima surat resmi terkait pembatalan tersebut.

"Sampai saat ini, saya belum menerima surat keputusan dari KPU Metro terkait informasi pembatalan," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Deswan menuturkan, hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Karena pemberitahuan hanya disampaikan melalui laman media sosial KPU Metro tanpa melampirkan surat keputusan yang dimaksud," tuturnya.

Ia akan segera melalukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Metro untuk memastikan keabsahan informasi tersebut. "Kami akan segera mengonfirmasi kepada KPU untuk mengetahui kebenarannya," tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru oleh KPU Kota Metro berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. 

Watoni menegaskan, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Wahdi-Qomaru menolak keras pembatalan pencalonan pasangan ini oleh KPU Metro.

Watoni pun menyebut jika pihaknya bakal menindaklanjuti pembatalan pencalonan ini dengan melaporkan KPU Kota Metro kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Pertama, harus melalui surat keputusan, jadi hukum tata negara ini jangan dimainkan," ujar Watoni saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).

Selain itu, Watoni mengatakan, pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 tinggal hitungan hari.

Menurut Watoni, jika dicermati terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pelanggaran pidana yang dilakukan Qomaru Zaman, tidak ada potensi untuk mendiskualifikasi pasangan Wahdi-Qomaru

"Kalau dari sisi hukum ketatanegaraannya, ini bukan menjadi produk hukum ketatausahaan negara, karena tidak memakai kop resmi," kata dia.

"Kemudian tidak ada penanggung jawab. Itu (surat) bukan resmi lho, Bawaslu aja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi," ucapnya.

Watoni melihat terdapat indikasi keputusan ini merupakan permainan untuk kepentingan segelintir orang. "Iya ini bikin gaduh, karena ada kecurigaan ini merupakan permainan-permainan dari kelompok-kelompok tertentu," lanjut dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved