Pilkada Serentak 2024
Gegara Tagline, Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah Didiskualifikasi, Batal Ikut Pilkada Banjarbaru
Untuk pertama kalinya pada Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon kepala daerah kena diskualifikasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Untuk pertama kalinya pada Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon kepala daerah kena diskualifikasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi memutuskan untuk membatalkan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024.
Diskualifikasi Aditya Mufti-Said Abdullah dari Pilkada Banjarbaru 2024 itu disampaikan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, Jumat (1/11/2024) siang di Kota Banjarbaru.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," kata Dahtiar, dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Sabtu (2/11/2024)
Dahtiar mengungkapkan, pembatalan pencalonan Aditya-Said merupakan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kalsel, terkait dugaan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," jelasnya.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan keputusan yang diambil KPU Banjarbaru sesuai rekomendasi hasil kajian Bawaslu Kalsel.
Andi menyebut, pihaknya berhak menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Kalsel. Hal itu berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024 dan UU No 10 Tahun 2016.
"Intinya kami berhak menindaklanjuti rekomendasi itu,” ujarnya.
Andi Tenri juga mempersilakan Aditya-Said untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tak terima dengan keputusan pembatalan.
Kronologi
Masalah ini bermula saat Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada 21 Oktober lalu.
Wartono merupakan Wakil Wali Kota Banjarbaru pasangan Aditya Mufti Arifin pada Pilkada Banjarbaru 2019 lalu.
Wartono saat ini maju sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru mendampingi Lisa Halaby.
Wartono melaporkan enam pelanggaran. Mulai dari jargon ‘Juara’, program bedah rumah, RT Mandiri, angkutan feeder, hingga program bantuan sosial anak di bawah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (YLKA).
BESOK TERAKHIR, Sudah 162 Gugatan Sengketa Pilkada Daftar ke MK, Pihak Kamil-Suswono Belum Daftar |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Hasil Pilkada Bupati/Walikota se-Sumut 2024-2029 Telah Ditetapkan KPU Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PENETAPAN HASIL PILKADA 2024, KPU Sumut Rekapitulasi Suara Calon Gubernur hingga 9 Desember 2024 |
![]() |
---|
RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran? |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Resmi Rekap KPU Pilgub Jakarta, Pramono-Rano Kuasai 5 Wilayah, Menang Satu Putaran? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.