Pilkada Serentak 2024

Gegara Tagline, Pasangan Aditya Mufti-Said Abdullah Didiskualifikasi, Batal Ikut Pilkada Banjarbaru

Untuk pertama kalinya pada Pilkada Serentak 2024 ini, pasangan calon kepala daerah kena diskualifikasi.

Editor: Juang Naibaho
Diskominfo Banjarbaru
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin (kiri) bersama Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono (kanan) saat berdialog dengan masyarakat beberapa waktu lalu. Wartono, yang pada Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi calon wakil Wali Kota Banjarbaru dari Lisa Halaby, membuat laporan ke Bawaslu Kalsel dan membuat pasangan Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi. 

Empat laporan ditolak, dan dua laporan diterima. Dua laporan yang diterima adalah program Angkutan Juara dan pembagian sembako Bakul Juara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan tersebut yang pada pokoknya untuk menilai keterpenuhan syarat formil dan materiil.

Radini menuturkan, Bawaslu Kalsel melakukan serangkaian proses kajian selama lima hari. Pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi terhadap 35 orang terkait.

"Total ada 35 orang, yang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang," tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel melalui forum rapat pleno pimpinan, berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

Selain itu, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menambahkan, bahwa penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan oleh KPU.

Ia menegaskan, Bawaslu Kalsel sekadar menyerahkan hasil kajian. "Hasil kajian udah direkomendasikan kepada KPU Provinsi Kalsel," ujarnya.

Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.

Penjelasan Aditya

Aditya menuturkan, pencalonan dirinya bersama Said Abdullah dinyatakan melakukan pelanggaran, karena telah memakai tagline 'JUARA' pada Pilkada 2024.

"Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan Tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial," kata Aditya, Kamis (31/10/2024).

Dijelaskan Aditya bahwa Tagline JUARA yang dimaksud oleh Pelapor adalah "BANJARBARU JUARA".

Tagline tersebut, ujar Aditya, merupakan kepanjangan (akronim) dari Banjarbaru maJU Agamis sejahteRA, dengan beberapa progam unggulan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota pada Pemerintahan Aditya-Wartono. 

Sedangkan menurutnya, tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah 'KERJA NYATA SEMAKIN JUARA' yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari 'BANJARBARU JUARA'. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved