Breaking News

Berita Viral

MENTERENGNYA Penampilan Lina Mukherjee Keluar Penjara, Pakai Baju Lilac dan Tas Mini, Sumringah

Terlihat ia senyum sumringah di hadapan awak media dan menyapa para wartawan yang sudah berada di lapas. Lina juga memperlihatkan surat kebebasannya.

Instagram
MENTERENGNYA Penampilan Lina Mukherjee Keluar Penjara, Pakai Baju Lilac dan Tas Mini, Sumringah 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah menterenganya penampilan Lina Mukherjee keluar penjara.

Ia memakai baju lilac dan tas mini sambil tersenyum sumringah.

Lina bebas dari penjara kasus penistaan agama.

Baca juga: SMA Budi Utomo dan Cinta Budaya Lakukan Kampus Tour ke Universitas MTU

Diketahui Lina Mukherjee keluar dari penjara pada hari ini, Rabu (20/11/2024).

Saat keluar dari lapas, terlihat Lina Mukherjee mengenakan gaun warna lilac dengan tas mini berwarna pink.

Terlihat ia senyum sumringah di hadapan awak media dan menyapa para wartawan yang sudah berada di lapas.

Lina juga memperlihatkan surat yang menegaskan bahwa dirinya telah terbebas dari penjara.

Baca juga: BEJATNYA Ayah di Tanjungbalai, Cabuli 2 Putri Kandungnya Gegara Kecanduan Nonton Video Dewasa

Lina Mukherjee mengungkapan, tidak percaya setelah 1,5 tahun di dalam jeruji besi kini bisa menghirup udara bebas dan bertemu dengan keluarga.

"Perasaannya campur kaget, seneng apa benar ya aku bebas hari ini. Saya sudah kangen sama keluarga, teman-teman dan fans, " katanya. Dilansir dari TribunSumsel.com

Pengalaman selama 18 bulan di penjara membuatnya belajar banyak untuk menjalani kehidupan normal kembali setelah bebas.

"Cukup banyak pengalaman yang saya dapat, seperti misal waktu jangan dibuang terus harus hemat listrik, uang dan air. Karena saya orangnya sangat boros, " katanya.

Setelah mengurus surat pembebasan bersyarat Lina akan menyempatkan untuk menikmati kuliner di Palembang kemudian terbang ke Jakarta.

"Mau makan-makan dulu di sini, terus ke Jakarta karena sudah ada yang menawarkan pekerjaan dan endorse. Baru setelahnya pulang ke Kalimantan bertemu keluarga," tandasnya.

Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang atas kasus pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Medan Denai Terekam CCTV, Korban Sempat Terseret saat Menghalangi Pelaku

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan, Lina bebas bersyarat dikarenakan sudah berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang terbilang positif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved