TRIBUN WIKI

Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni

Hukum Islam dalam memandang waria, dan bagaimana soal ibadahnya. Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Editor: Array A Argus
Instagram @arisanmamionline
Isa Zega yang bernama asli Sahrul 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Berita soal adanya selebgram transgender bernama Sahrul, yang kini lebih dikenal dengan panggilan Isa Zega viral di media sosial.

Muncul perdebatan di kalangan warganet.

Tak sedikit pula yang mengecam Isa Zega.

Sebab, ia berdandan layaknya perempuan, padahal sejatinya adalah seorang laki-laki.

Berkenaan dengan masalah ini, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau Buya Yahya pernah menjelaskan tentang Hukum Islam dalam memandang seorang waria.

Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mengatakan, bahwa dalam Islam dilarang bagi seorang laki-laki menyerupai perempuan.

Buya Yahya menjelaskan, Nabi Muhammad S.A.W pernah menyampaikan, bahwa Allah S.W.T sangat murka melihat hal yang seperti ini.

"Allah murka, mengutuk kaum pria yang berdandan seperti wanita," kata Buya Yahya, dalam channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul Waria Sholat dan Berpakaian Syar'i, Bagaimana Hukumnya?.

Namun, Buya Yahya mengajak semua pihak untuk tidak merendahkan, apalagi mencaci maki waria.

Buya Yahya mengatakan, bisa saja orang tersebut tidak pernah mengikuti kajian.

Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam

Sehingga, kita yang sudah paham akan Hukum Islam semestinya mengajak yang bersangkutan untuk bertobat.

Sebab, orang-orang seperti ini perlu dibimbing, agar kembali ke jalan yang benar.

"Yuk kita kembalikan lah, diingatkan dengan cara yang halus. Dia adalah laki-laki yang berdandan seperti perempuan," kata Buya Yahya.

Lantas, bagaimana dengan ibadahnya?

Buya Yahya mengatakan, seorang laki-laki yang sudah berganti kelamin menjadi perempuan, ibadahnya tetap harus seperti laki-laki.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved