TRIBUN WIKI
Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Hukum Islam dalam memandang waria, dan bagaimana soal ibadahnya. Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Ia tidak boleh bercampur dengan perempuan, karena bisa membatalkan wudhu.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
"Maka dia harus tetap berkumpul dengan laki-laki. Kalau salatnya, ya salatnya seperti orang laki-laki. Sampai jika seandainya nanti, dia operasi kelamin, maka dia tetap laki-laki," kata Buya Yahya.
Terlepas dari hal itu, Buya Yahya kembali mengingatkan umat Islam agar tidak mencaci dan memaki, meski perbuatan yang dilakukan orang tersebut salah.
Ia mengajak setiap orang untuk membimbing dan mengajari orang-orang yang bertingkah seperti perempuan, padahal sejatinya adalah laki-laki.
Sebab, seperti penjelasan di awal, mungkin saja orang tersebut tidak tahu soal Hukum Islam mengenai masalah ini.
Kita yang paham tentang hal itu, semestinya mengingatkan dan mendoakannya agar kembali ke jalan yang benar.
"Semoga diampuni oleh Allah S.W.T," kata Buya Yahya.
Senada disampaikan DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.
Dikutip dari laman mirror.mui.or.id, seseorang yang berpenampilan seperti wanita padahal dia adalah laki-laki, tetap merupakan seorang lelaki
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya.
Lantas, bagaimana dengan transgender.
KH Syamsul Bahri mengatakan, dalam Islam ada tiga hal mengenai transgender ini.
“Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, katanya.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.