TRIBUN WIKI
Hukum Islam dalam Memandang Waria dan Bagaimana Soal Ibadahnya? Buya Yahya: Semoga Diampuni
Hukum Islam dalam memandang waria, dan bagaimana soal ibadahnya. Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Berita soal adanya selebgram transgender bernama Sahrul, yang kini lebih dikenal dengan panggilan Isa Zega viral di media sosial.
Muncul perdebatan di kalangan warganet.
Tak sedikit pula yang mengecam Isa Zega.
Sebab, ia berdandan layaknya perempuan, padahal sejatinya adalah seorang laki-laki.
Berkenaan dengan masalah ini, Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D atau Buya Yahya pernah menjelaskan tentang Hukum Islam dalam memandang seorang waria.
Baca juga: Hukum Islam Tentang Istri yang Bekerja Menafkahi Keluarga, Apakah Boleh? Simak Penjelasannya
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon ini mengatakan, bahwa dalam Islam dilarang bagi seorang laki-laki menyerupai perempuan.
Buya Yahya menjelaskan, Nabi Muhammad S.A.W pernah menyampaikan, bahwa Allah S.W.T sangat murka melihat hal yang seperti ini.
"Allah murka, mengutuk kaum pria yang berdandan seperti wanita," kata Buya Yahya, dalam channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul Waria Sholat dan Berpakaian Syar'i, Bagaimana Hukumnya?.
Namun, Buya Yahya mengajak semua pihak untuk tidak merendahkan, apalagi mencaci maki waria.
Buya Yahya mengatakan, bisa saja orang tersebut tidak pernah mengikuti kajian.
Baca juga: Niat Puasa Kafarat, Puasa Sunnah yang Dilakukan Bagi Orang yang Melanggar Aturan Hukum Islam
Sehingga, kita yang sudah paham akan Hukum Islam semestinya mengajak yang bersangkutan untuk bertobat.
Sebab, orang-orang seperti ini perlu dibimbing, agar kembali ke jalan yang benar.
"Yuk kita kembalikan lah, diingatkan dengan cara yang halus. Dia adalah laki-laki yang berdandan seperti perempuan," kata Buya Yahya.
Lantas, bagaimana dengan ibadahnya?
Buya Yahya mengatakan, seorang laki-laki yang sudah berganti kelamin menjadi perempuan, ibadahnya tetap harus seperti laki-laki.
Ia tidak boleh bercampur dengan perempuan, karena bisa membatalkan wudhu.
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya, Apakah Curhat Termasuk Ghibah dalam Hukum Islam?
"Maka dia harus tetap berkumpul dengan laki-laki. Kalau salatnya, ya salatnya seperti orang laki-laki. Sampai jika seandainya nanti, dia operasi kelamin, maka dia tetap laki-laki," kata Buya Yahya.
Terlepas dari hal itu, Buya Yahya kembali mengingatkan umat Islam agar tidak mencaci dan memaki, meski perbuatan yang dilakukan orang tersebut salah.
Ia mengajak setiap orang untuk membimbing dan mengajari orang-orang yang bertingkah seperti perempuan, padahal sejatinya adalah laki-laki.
Sebab, seperti penjelasan di awal, mungkin saja orang tersebut tidak tahu soal Hukum Islam mengenai masalah ini.
Kita yang paham tentang hal itu, semestinya mengingatkan dan mendoakannya agar kembali ke jalan yang benar.
"Semoga diampuni oleh Allah S.W.T," kata Buya Yahya.
Senada disampaikan DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.
Dikutip dari laman mirror.mui.or.id, seseorang yang berpenampilan seperti wanita padahal dia adalah laki-laki, tetap merupakan seorang lelaki
“Jika ia seorang laki-laki maka harus berpenampilan ke kodratnya sebagai seorang lelaki,” katanya.
Lantas, bagaimana dengan transgender.
KH Syamsul Bahri mengatakan, dalam Islam ada tiga hal mengenai transgender ini.
“Dalam Islam kita kenal dengan istilah Khuntsa, Mukhanats dan Mutarajjilah”, katanya.
Mukhannats adalah laki-laki yang berperilaku maupun berpenampilan seperti perempuan, padahal fisiknya jelas seperti laki-laki asli
Mutarajjilah adalah perempuan yang perilaku dan penampilannya menyerupai laki-laki, padahal fisiknya jelas seperti perempuan asli
Khuntsa merujuk pada orang yang memiliki dua alat kelamin sekaligus dalam tubuhnya sejak lahir.
Adapun kasus ini harus ditangani medis sehingga diharapkan bisa menemukan kecendrungan sebagai laki-laki atau perempuan.
Dari ketiga kriteria ini mukhannats dan Mutarajjilah adalah perkara yang sangat dilarang Allah dan Rasulullah sebagaimana sabda nabi: “Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan.” Dalam hadis lain disebutkan, “Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan.”
Dari keterangan hadis ini, KH Syamsul Bahri menjelaskan jika perbuatan ini termasuk mukhannats yaitu seorang lelaki yanng menyerupai perempuan, maka Allah akan melaknatnya selama ia terus memakai pakaian yang menyerupai perempuan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.