Sumut Terkini
Polisi Sempat Penjarakan 2 Pengurus Koperasi Disdik Sumut yang Gelapkan Uang Anggota Rp 16 M
MN, mantan bendahara koperasi di Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dan PS, bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut menyatakan sempat menangkap dan menahan
MN, mantan bendahara koperasi di Dinas Pendidikan Pemprov Sumut dan PS, bendahara koperasi yang sedang menjabat saat itu.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban dugaan tipu gelap uang koperasi milik anggota senilai Rp 16 Miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka yang sempat dipenjarakan itu akhirnya dikeluarkan dari sel dan dikenakan wajib lapor.
“2 tersangka pernah menjalani penahanan dan wajib lapor. Hingga saat ini proses terus berjalan,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (20/11/2024).
Polisi menyebut, terhadap kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2021 masih terus berjalan.
Penyidik, kata Hadi, sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa karena sebelumnya mereka sudah mengirimkan berkas.
“terhadap perkara ini penyidik dalam tahap melengkapi berkas atau petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum.”
Diketahui, pengurus Koperasi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan penggelapan uang anggota koperasi pensiunan ASN dan guru senilai Rp 16 Miliar.
Perwakilan anggota koperasi Risma Simanjuntak (65) mengatakan pihaknya sudah lama menabung di koperasi tersebut.
Rupanya, ketika memasuki masa pensiun tahun 2021 dan ia ingin mengambil tabungannya di koperasi, pengurus koperasi tidak mampu menyediakan uang yang dia minta.
Bukan hanya dia, anggota yang lain juga mengalami hal serupa, sampai akhirnya para pensiunan ASN dan guru ini melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut, Oktober 2021.
Total kerugian, kata Risma sebenarnya ada 70 orang korban dengan total uang sebanyak Rp 27 Miliar. Namun yang melapor ke Polda Sumut hanya 31 orang, total jumlah kerugian Rp 16 Miliar.
"Jadi kami sudah menjadi anggota bervariasi lamanya, seperti saya sudah sejak 2012 menyimpan uang. Hingga sampai Mei 2021 gak ada masalah. Pembayaran jasa beres. Tapi mulai Juni 2021 tidak dikasih lagi jasa. Jadi kami demo kesini sudah dari sejak lama, Juni 2021. Kalau ditotalkan uang kami itu ada Rp 27 miliar," ujar pensiunan PNS Disdik Sumut, Risma Simanjuntak kepada tribun-medan.com, Jumat (4/3/2022).
Pada Senin 18 November kemarin, pihaknya kemudian menanyakan tindak lanjut kasus ini ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan penyidik, mereka sudah dua kali mengirimkan berkas kedua tersangka ke kejaksaan, namun dikembalikan lagi karena dianggap tidak lengkap.
"Berkas ini (mau) dinaikkan lah ke kejaksaan. Tetapi hari demi hari, berlanjut mulai Maret, April, sampai saat ini sudah dua kali dikembalikan kejaksaan ke Polda," ujarnya.
Terkait hak ini pihaknya berharap Polda Sumut dan institusi lainnya mau membantu menyelesaikan persoalan ini, agar para pensiunan guru dan ASN ini mendapatkan keadilan.
(Cr25/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
6 Pelaku Video Adegan Tak Senonoh di Kebun Pisang di Tapsel Diamankan, Begini Pengakuannya |
![]() |
---|
Kabar DS Tersangka Pemerasan ASN Padangsidimpuan Diduga Dianiaya di Sel, Kasi Propam: Hoaks |
![]() |
---|
SPPG Sumut Belum Ada yang Memiliki SLHS, Kadinkes: Semua Masih Proses |
![]() |
---|
Adegan Tak Senonoh 2 Waria Diduga Asal Tapsel di Kebun Pisang Dikecam, Minta Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Zul Heddy Merasa Dizalimi PN Madina Usai Perkara Lagi Proses Banding Mau Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.