Serius Wujudkan Lapas Benar, Lapas Pancurbatu Terapkan Penggunaan Uang Virtual bagi WBP

Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenimipas Sumut, Rabu 20 November 2024, menerapkan penggunaan uang virtual kepada WBP.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenimipas Sumut, Rabu 20 November 2024, menerapkan penggunaan uang virtual kepada WBP. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANCURBATU - Dalam upaya pencegahan pungli dan mengurangi peredaran uang tunai demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif Bebas dari Narkoba (Benar). Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenimipas Sumut, Rabu 20 November 2024, menerapkan penggunaan uang virtual kepada WBP.

Penggunaan uang virtual nantinya tidak hanya meminimalisir risiko pungli tetapi juga meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di dalam lapas. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mewujudkan Lapas Modern dengan sistem pembayaran virtual demi menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan terkontrol.

Uang virtual yang digunakan merupakan kartu berbentuk seperti ATM yang digunakan untuk transaksi oleh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), seperti membeli keperluan pribadi di koperasi atau kantin lapas.

Dengan menggunakan kartu ini, administrasi transaksi menjadi lebih mudah dipantau dan dilacak, serta mengurangi risiko penyalahgunaan atau pungutan liar.

Baca juga: Dukung Program Akselerasi, Rutan Kelas IIB Natal Beri Bantuan Sosial kepada Keluarga Warga Binaan

Penggunaan uang virtual melalui BNI-TapCash di Lapas Kelas IIA Pancurbatu yang diterapkan oleh Kalapas, Nimrot Sihotang menunjukkan komitmen Lapas Pancurbatu dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi peredaran uang tunai di lapas dan rutan di Indonesia.

Di tempat terpisah Ka.KPLP, Andarias Ginting, mengungkapkan bahwa langkah penerapan penggunaan Uang Virtual diambil sebagai upaya serius Lapas Pancurbatu dalam mewujudkan Lapas menuju wilayah bersih dari Narkoba, dan menutup berbagai celah adanya potensi pungutan liar.

"Ini merupakan amanah dari Permenkumham No 8 Tahun 2024 pasal 27 huruf C dan Pasal 30; Melakukan pembatasan penggunaan uang oleh tahanan dan narapidana dengan penggunaan uang virtual. Dengan menggunakan kartu ini, tidak hanya memudahkan proses transaksi bagi WBP tetapi juga mengurangi risiko terhadap keamanan dan penyalahgunaan uang tunai di dalam lingkungan lapas," tutup Ka. KPLP Lapas Pancurbatu, Andarias Ginting. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved