Berita Viral

SOPIR MOBIL TRAVEL Andi Gugun Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Jessica Sollu

Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan. Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan.

Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).

Sebelumnya, mayat wanita berinisial JS alias C ditemukan warga di bawah jurang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi Gugun alias Akmal (23), yang merupakan sopir mobil travel yang membawa korban dari Palopo menuju Morowali.

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers Rabu (20/11/2024) mengatakan, pelaku ditangkap di Kalimantan. 

Pelaku kabur ke Kalimantan, setelah memperkosa, merampok, dan membunuh korban.

"Pelaku berhasil ditangkap di Kalimantan, kemudian dibawa kembali ke Makassar. Pelaku sekarang sudah ditahan dan dalam proses hukum," kata Yudhiawan.

Irjen Yudhiawan mengungkapkan, sebelum membunuh JS, pelaku terlebih dahulu memperkosa dan mengambil harta benda korban.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).

"Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kembali ke Parepare dan menumpangi kapal laut menuju Kalimantan Timur. Di situlah pelaku ditangkap,"ujar dia. 

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

 "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved