Berita Viral

SOPIR MOBIL TRAVEL Andi Gugun Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Jessica Sollu

Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23).

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan. Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23). (Istimewa) 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjut Yudhiawan.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,  diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.

Tersangka juga ternyata adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.

Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan. Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23). (Istimewa)
Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap seorang sopir mobil travel yang bernama Andi Gugun alias Akmal (23) dari tempat pelariannya di Kalimantan. Andi Gugun alias Akmal tersangka pemerkosaan, pembunuhan, dan perampokan terhadap penumpangnya, Jessica Sollu alias Chika alias Jeje (23). (Istimewa) 

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Jessica Sollu alias Chika di Tengah Jalan

Yudhiawan menceritakan, saat itu pelaku yang merupakan sopir travel hanya mengangkut seorang penumpang, yakni korban dari Kota Polopo, Sulawesi Selatan menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

JS duduk di kursi depan.

Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa (12/11/2024) pukul 01.30 Wita dini hari, korbannya tertidur. 

Melihat korban tertidur, timbul niat jahat pelaku.

"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya sehingga timbul niat pelaku untuk berhubungan badan,"beber dia.

Yudhiawan melanjutkan, pelaku sempat membangunkan korban dan menawarkan uang sebesar Rp 200.000 untuk berhubungan badan, namun korban menolaknya. 

"Korbannya menolak. Kemudian mobil terus melaju menuju Morowali. Namun, pelaku terus berpikir keras bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban," ujar dia.

Yudhiawan menuturkan, memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, pelaku menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.

Tiba-tiba pelaku menyerang korban, mencekik leher serta menutup mulut korban hingga korban tak berdaya.

"Kemudian pelaku memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, pelaku kembali ke kursi sopir. Korban kemudian sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi," beber dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved