TRIBUN WIKI

Apa Itu ICC, Mampukah Organisasi Internasional Ini Menangkap Benjamin Netanyahu?

International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang bertugas mengadili para penjahat.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah masyarakat Indonesia, khususnya pengguna media sosial banyak yang bertanya apa itu ICC atau International Criminal Court.

Hal ini sejalan dengan terbitnya surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu yang dikeluarha oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tersebut.

Benjamin Netanyahu diduga telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, serta Muhammad Deif, kepala militer Hamas.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pneumonia yang Rentan Menyerang Bayi dan Diperingati Tiap 12 November

Dikutip dari Tribunnews.com, Israel mengklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan pada Agustus lalu, tapi tidak ada bukti yang mengonfirmasi kematian Deif, mengutip Al Jazeera.

Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, telah mengajukan upaya surat perintah penangkapan sejak bulan Mei.

Dikeluarkannya surat perintah ini disambut baik oleh Hamas, namun dikecam oleh Israel.

Mengutip The New Arab, Netanyahu mengkritik keras keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan juga Yoav Gallant.

Dalam pernyataan dari kantornya, Netanyahu menyebut putusan itu sebagai tindakan "anti-Semit."

Baca juga: Mengenal Apa Itu Bakomsus pada Penerimaan Polri 2025, Apakah Sama dengan Bhabinkamtibmas?

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan menyerah pada tekanan, tidak akan terhalang, dan tidak akan mundur sampai Israel mencapai semua tujuan perangnya.

Sebaliknya, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan dari ICC terhadap Netanyahu dan Gallant.

"Kami menyerukan kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk memperluas cakupan akuntabilitas kepada semua pemimpin pendudukan kriminal," kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Namun, apa sebenarnya ICC itu dan bisakah pengadilan tersebut benar-benar menyeret Netanyahu cs ke dalam penjara?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tramadol, Obat Keras yang Dijual oleh Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas U23

 International Criminal Court

International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Dilansir dari Tribun Pontianak, ICC didirikan berdasarkan traktat internasional yang dikenal dengan Statuta Roma, lahir pada tanggal 17 Juli 1998.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved