TRIBUN WIKI

Apa Itu ICC, Mampukah Organisasi Internasional Ini Menangkap Benjamin Netanyahu?

International Criminal Court adalah organisasi pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang bertugas mengadili para penjahat.

Editor: Array A Argus
Tribunnews
Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court 

Dalam perhelatan tersebut dihadiri 120 negara yang turut melahirkan Statuta Roma.

Namun diketahui ada 21 negara yang abstain tidak sepakat pada pengesahan Statuta Roma, dan 7 negara yang menentang secara tegas, termasuk Amerika Serikat, China, Rusia, India, dan Israel.

Baca juga: Workshop Indonesia Bersih Narkoba, Kapolda: Angka Kejahatan di Sumut Turun!

ICC untuk mengadili individu atas kejahatan genosida internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, yang berbasis pengadilan Internasional permanen pertama dan satu-satunya dengan yurisdiksi

Namun, setelah empat tahun pengesahannya, saat ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2002, tercatat 60 negara meratifikasi Statuta Roma.

Kemudian dengan perkembangannya lagi ada 18 Hakim ICC diangkat, kemudian menyusul pengangkatan Jaksa Penuntut dipilih pada bulan April 2003.

Baca juga: Kejahatan di Sumut Menurun Saat Lebaran, Kapolda Sumut : Penjahatnya Nikmati Liburan

Sebagai pengadilan yang dijadikan pilihan terakhir atau The Court of the Last Resort, ICC melengkapi sistem peradilan nasional yang ada.

ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mau atau tidak mampu mengadili.

ICC tidak memiliki yurisdiksi teritorial universal dan hanya dapat menyelidiki dan menuntut kejahatan yang dilakukan di dalam negara anggota, kejahatan yang dilakukan oleh warga negara dari negara anggota, atau kejahatan dalam situasi yang dirujuk ke ICC oleh Dewan Keamanan PBB.

Tujuan Pendirian ICC

Sebagai Mahkamah Pidana Internasional satu satunya, ICC memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum Internasional;

2. Mendesak para penuntut nasional yang bertanggungjawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggungjawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan untuk melakukannya;

3. Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi;

4. Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved