Implementasi Program Akselerasi, Imigrasi Medan dan Polda Sumut Ungkap TPPO di Bandara Kualanamu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan berkolaborasi dengan Satgas TPPO Polda Sumut berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan berkolaborasi dengan Satgas TPPO Polda Sumut berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (22/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebagai bagian dari upaya memberantas dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan berkolaborasi dengan Satgas TPPO Polda Sumut berhasil menggagalkan keberangkatan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (22/11/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Wahyu Hidayat menjelaskan, saat itu, petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mencurigai tiga orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Malaysia menggunakan maskapai swasta. Setelah dilakukan pendalaman, dua orang terindikasi sebagai korban TPPO, dan satu orang diduga sebagai agen yang mendampingi mereka.

Para pelaku kerap menggunakan modus mengaku akan berlibur atau berwisata ke luar negeri untuk mengelabui petugas.

"Namun, berkat kejelian petugas Imigrasi dalam wawancara di counter pemeriksaan, upaya keberangkatan CPMI secara ilegal ini berhasil digagalkan," ungkap Wahyu Hidayat, Minggu (24/11/2024).

Atas kolaborasi yang berjalan baik, tim Satgas TPPO Polda Sumut membawa tiga WNI dan barang bukti ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa dari tiga WNI tersebut, dua orang, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, akan dibawa bekerja ke Malaysia, sementara satu orang lainnya, yakni Githa Rubyamah, adalah agen yang akan mengantar kedua CPMI tersebut ke Malaysia.

Lebih lanjut, menurut Dirreskrimum Polda Sumut, KBP Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., agen Githa Rubyamah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan perawat orang tua dengan gaji bulanan sebesar RM 1.500 atau sekitar Rp5.200.000.

"Agen juga berperan membantu membiayai dan mendampingi kedua CPMI tersebut dalam pengurusan paspor, bahkan membiayai pembelian tiket mereka," ujarnya.

Pada saat pemberangkatan di Bandara KNO, agen mengarahkan kepada CPMI, yakni Emi Kurniati dan Desy Krystin Natalia, untuk menjawab "jalan-jalan", apabila ditanya tujuan ke Malaysia oleh petugas Imigrasi. Biaya yang telah dikeluarkan oleh agen akan dikembalikan oleh kedua CPMI melalui pemotongan gaji bulanan mereka.

Baca juga: Lapas Pematangsiantar Ikuti Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Digitalisasi Pembayaran

Sedangkan, Githa Rubyamah, merupakan agen yang mendampingi mereka, menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan penjaga orang tua dengan gaji sebesar RM 1.500 (sekitar Rp5,2 juta).

Saat ini, dua korban, Desi dan Emi, dititipkan di Kantor Sentra Bahagia Medan untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pembinaan oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, tersangka Githa Rubyamah telah ditahan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.

Proses lebih lanjut dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI melalui Kantor Sentra Bahagia Medan.

Kedua CPMI tersebut dititipkan di kantor tersebut untuk mendapatkan rehabilitasi sosial dan pembinaan. Sementara itu, pemulangan CPMI akan dikoordinasikan dengan Kantor BP3MI Provinsi Sumut. Sedangkan tersangka Githa Rubyamah telah dimasukkan ke tahanan Polda Sumut untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Wahyu menyebutkan, dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu tiga unit telepon genggam, tiga buah paspor, tiga boarding pass tiket Lion Air, bukti pembayaran tiket pesawat melalui aplikasi Traveloka.

Sementara, untuk Pasal yang dikenakan, Agen GR dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ini merupakan salah satu capaian kolaborasi antara Kantor Imigrasi Medan dan Polda Sumut di bulan November ini. Sebelumnya, Imigrasi Medan Kualanamu dan Polda Banda Aceh juga berhasil menggagalkan keberangkatan seorang WNI terduga pelaku tindak pidana minyak dan gas bumi yang akan berangkat ke Malaysia," ujar Kabid TPI, Sofyan Martono Wibowo. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved