TRIBUN WIKI

PPPK Paruh Waktu dan Perbedaannya dengan Penuh Waktu Beserta Nilai Gaji yang Diterima

PPPK paruh waktu adalah adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus seleksi.

Editor: Array A Argus
diskominfo
ILUSTRASI Sejumlah PPPK menerima Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. (Diskominfo Pakpak Bharat) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Mungkin ada sebahagian dari Anda yang belum tahu apa itu PPPK paruh waktu.

Menurut informasi, PPPK paruh waktu atau PPPK part time adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun belum lulus seleksi. 

Karena itu, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, dibuatlah kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Jadwal Tes PPPK 2024 Beserta Link dan Cara Membuat Akun Serta Dokumen yang Diperlukan

Adapun keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah;

1. Mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK dari Pemerintah dan berstatus ASN.

2. Dapat bekerja lain diluar statusnya sebagai ASN.

3. Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN Lainnya

4. Mendapat Jaminan Pensiun atau Hari Tua

5. Dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time) Jika sudah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Baca juga: Kabar Baik, Gaji PNS dan PPPK 2025 Naik, Ada yang Sampai Rp 6 Juta Kurang Sedikit

Persamaan dan Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Melansir dari channel YouTube Calon Guru berikut ini persamaan dan perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

Persamaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

1. Sama-sama bertujuan menyelesaikan persoalan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang selambatnya 31 Desember 2024. 

2. Sama-sama peserta seleksi PPPK 2024

3. Sama-sama diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan (SK). Adapun PPK tersebut adalah Gubernur untuk Pemerintah Provinsi, Bupati untuk Pemerintah Kabupaten dan Walikota untuk Pemerintah Kota. 

4. Sama-sama memiliki Nomor Induk PPPK yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Langkah-langkahnya

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu

1. Jam kerja (Ketentuan Instansi dan Ketentuan UU)

PPPK Penuh waktu sesuai jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau rata-rata selama 8 jam per hari selama 5 hari kerja.  

Sedangkan PPPK Paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN. 

2. Penerimaan Gaji

Gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).

Besar gaji PPPK Penuh waktu berdasarkan golongan yakni dari Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 hingga Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500.

Sedangkan gaji PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Namun, gaji PPPK paruh waktu lebih ringan bagi anggaran pemerintah karena besarnya tidak akan melebihi gaji tenaga honorer yang akan dihapuskan.

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawabnya, serta tidak mengharuskan PPPK paruh waktu berada di kantor sepanjang hari.

Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan.

Besaran gaji ini disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan lokasi kerja honorer, serta memperhatikan anggaran yang tersedia di masing-masing instansi.

Komponen Biaya untuk Honorer dalam menetapkan gaji tenaga honorer, PMK ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

Kualifikasi Pendidikan: Tingkat pendidikan honorer, seperti lulusan SMA, D3, atau S1, dapat memengaruhi besaran gaji.

Jenis Pekerjaan: Honorarium ditentukan berdasarkan jenis dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan.

Wilayah Kerja: Lokasi kerja juga memengaruhi gaji, terutama jika berada di daerah terpencil atau dengan kondisi yang sulit.

Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran PMK ini mendukung fleksibilitas serta efisiensi anggaran, terutama dalam mengatasi penghapusan tenaga honorer.

Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Pada seleksi PPPK 2024, terdapat dua periode pendaftaran, yakni untuk pelamar prioritas dan tenaga non-ASN yang memiliki kualifikasi tertentu.

Tahap pertama pendaftaran telah berakhir pada 20 Oktober 2024, namun khusus bagi Kementerian Agama, pendaftaran berlangsung dari 21 Oktober hingga 4 November 2024.

Adapun tahap kedua dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Para tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi ini diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Tidak semua tenaga honorer yang masih aktif di instansi pemerintah dapat mengikuti seleksi ini. 

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved