Berita Viral

TERBARU Tangis Supriyani Pecah setelah Divonis Bebas di Hari Guru Nasional

Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11)

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).

Vonis bebas ini merupakan hadiah paling berharga bagi Supriyani karena bertepatan dengan perayaan Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November di Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai Stevie Rosano memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.

"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim Stevie Rosano saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.

Supriyani tampak menangis terharu usai sidang putusan bebas tersebut di PN Andoolo. 

Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu.

Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.

Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani.

Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU.

"Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah,"ujar Andre. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved