Berita Viral
TERBARU Tangis Supriyani Pecah setelah Divonis Bebas di Hari Guru Nasional
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11)
Dia mengatakan, hanya ada keterangan saksi anak yang tidak disumpah. Namun, keterangannya tidak sesuai dengan luka yang dialami bocah SD yang mengaku dipukul.
Andre memaparkan, salah satu alasan Supriyani divonis bebas karena keterangan saksi anak, tidak sesuai ini berhubungan dengan hasil visum, keterangan dokter forensik, ahli psikologi forensik serta saksi-saksi di TKP.
"Kami berterimakasih, hakim mempertimbangkan semua Bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,"ujar Andre.
Dia menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya yakni mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan rekayasa hukum di kasus Supriyani.
Dia melanjutkan, pihaknya akan menunggu satu minggu setelah sidang putusan untuk memberikan kesempatan kepada JPU apakah akan melanjutkan kasasi atau upaya banding lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani (36) seorang guru di Konawe Selatan harus mendekam di Lapas Perempuan Kendari usai dipaksa mengakui telah menganiaya seorang bocah kelas II SDN 4 Baito Konawe Selatan.
Sejak Rabu (16/10/2024), guru yang masih berstatus honorer itu, mendekam di balik jeruji besi.
Pada April 2024, setelah kasus bergulir di polisi, pihak Supriyani berupaya berdamai dengan keluarga bocah SD yang mengaku dipukul. Alasannya, dia membantah menganiaya bocah SD tersebut.
Namun, pihak orang tua murid, tidak mau mengamini permintaan guru honorer yang mengajar sejak 2009 itu.
Kata pihak keluarga Supriyani, orang tua bocah SD yang mengaku sempat meminta uang damai hingga Rp50 juta melalui Kanit Reskrim.
Namun, Supriyani tidak menyanggupi karena tak memiliki duit. Selain itu, Supriyani juga mengaku tidak pernah memukul korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi di TKP.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan, tidak ada yang melihat Supriyani memukul anak oknum anggota polisi itu. Hanya ada satu orang anak yang dihadirkan polisi di PN Andoolo yang bersaksi dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan saksi lainnya.
Diketahui, Supriyani mendapat simpati publik karena statusnya hanyalah seorang guru honorer biasa. Dia menerima insentif tiap tiga bulan sekali. Dari keterangan Supriyani, gajinya tiap bulan hanya sebesar Rp 300 ribu. Jumlah ini sangat sedikit untuk menghidupi keluarga.
Padahal, dia harus menghidupi dua orang anaknya yang berumur 14 tahun dan 2 tahun. Sedangkan suaminya, hanyalah seorang petani di kampung.
Lantas, bagaimana sosok Hakim Stevie Rosano yang menjatuhkan vonis bebas kepada guru Supriyani?
TANGIS Keluarga Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Teriaki Nama Affan Sampai Pingsan |
![]() |
---|
SOSOK Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob Sampai Tewas Saat Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mengerikan Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Sampai Tewas Padahal Mau Antar Pesanan |
![]() |
---|
SALSA Hutagalung Makin Mengecam Ahmad Sahroni, Singgung Aset Ratusan Miliar dan Sentil Prestasi |
![]() |
---|
KAPOLRI Minta Maaf Soal Rantis Brimob Lindas Ojol di Jakarta, Propam Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.