Polisi Tembak Polisi

Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar, Polisi Beking Galian C Ilegal yang Tembak Mati AKP Ryanto Ulil

Harta kekayaan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang mebembak mati AKP Haryanto Ulil tembus Rp 445 juta.

Editor: Array A Argus
Tribun Padang/Wahyu Bahar
AKP Dadang Iskandar 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Kasus polisi tembak polisi yang melibatkan AKP Dadang Iskandar dan korbannya AKP Ryanto Ulil Anshar masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Apalagi penembakan ini dilakukan AKP Dadang Iskandar karena motif kesal, lantaran AKP Ryanto Ulil Anshar menggerebek galian C ilegal di Solok Selatan, yang diduga dibekingi oleh Dadang.

Karena alasan itu pula, tak sedikit warganet yang kemudian penasaran dengan harta kekayaan AKP Dadang Iskandar.

Baca juga: Profil Etha Rimba Paembonan, Politisi Gerindra Kini Jabat Komisaris Independen PT Pupuk Kaltim

Bukan cuma soal harta kekayaannya saja yang bikin penasaran, netizen juga ingin tahu, berapa gaji yang diterima oleh oknum polisi pembeking usaha ilegal tersebut. 

Diketahui, sebelum ditangkap dan dipenjarakan karena menembak mati temannya, AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Sementara korban AKP Ryanto Ulil Anshar menjabat Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Pangkat pelaku dan korban sama, yakni tiga balok emas di pundak (AKP).

Dikutip dari Tribunnews.com, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar mencapai Rp 445 juta.

Baca juga: Profil Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Suami Megawati Soekarnoputri Jadi Tersangka Judi Online

Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Dadang Iskandar terakhir melaporkan harta kekayaan pada tahun 2020 kala menjabat Kasat Res Narkoba Polresta Padang.

Harta Kekayaan

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DADANG ISKANDAR

2. Jabatan : KASATRESNARKOBA

3. NHK : 261709

Baca juga:  Dikawal Ketat Brimob Polda Sulsel, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari Tiba di Rumah Duka Makassar

II. DATA HARTA A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 260.000.000

1. Tanah Seluas 400 m2 di KAB / KOTA SOLOK SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

 2. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/220 m2 di KAB / KOTA KOTA PADANG , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 239.000.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000 

2. MOTOR, YAMAHA V-IXION SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000

3. MOBIL, SUZUKI GREEN VITARA JEEP/JP Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

 4. MOBIL, ISUZU PANTHER Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 24.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 22.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 545.000.000

III. UTANG Rp. 100.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 445.000.000

Gaji AKP Dadang Iskandar

Lantas berapa sebenarnya gaji AKP Dadang Iskandar sehingga tega menembak teman kantornya gara-gara kasus tambang ilegal galian C.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, motif penembakan ini diduga karena AKP Dadang Iskandar tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal galian C yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan.

Korban ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

Penembakan terjadi setelah personel Sat Reskrim Polres Solok menangkap pelaku tambang ilegal galian C.

Sebelum penembakan, korban ditelepon Kabag Ops Polres Solok Selatan terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C.

Korban terkena 2 tembakan di pelipis sebelah kanan dan pipi kanan.

Setelah penembakan, Dadang Iskandar meninggalkan Mapolres Solok Selatan dengan mengendarai mobil dinas jenis double cabin Isuzu D-Max plat 3-46.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Dadang Iskandar pernah menjabat Kapolsek Sangir, Solok Selata dan Kasat Resnarkoba Polresta Padang.

Perwira pertama itu akan pensiun pada tahun depan karena saat ini usianya 57 tahun.

Terkait dengan kasus penembakan dilakukannya, Dadang Iskandar diduga membekingi tambang galian C di Solok Selatan.

Gaji Polri terbaru di 2024 mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Utang AKP Dadang Iskandar

Fakta kekayaan dari Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

AKP Dadang Iskandar pelaku penembakan rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.

Pelaku ternyata memiliki utang Rp100 juta

Utang yang dimiliki AKP Dadang Iskandar tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya pada 2 Maret 2021.

Saat pelaporan LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) di Polres Kota Padang.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, AKP Dadang Iskandar sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pertama pada periode 9 Juni 2014 saat ia menjabat sebagai Kapolsek Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Saat itu, harta kekayaan AKP Dadang Iskandar yang dilaporkan sebanyak Rp 213.979.000.

Kemudian pada 27 Februari 2020, ia kembali melaporkan harta kekayaannya yang naik menjadi Rp 421.400.000.

Jabatan AKP Dadang Iskandar kala itu adalah Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.

Di LHKPN ini, AKP Dadang Iskandar memiliki utang sebesar Rp 120 juta.

Nominal utang itu pun kemudian turun menjadi Rp 100 juta sesuai dengan LHKPN terbaru yang disampaikan per 2 Maret 2021.

Menurut LHKPN itu, AKP Dadang Iskandar mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 445.000.000.

Artinya, ada kenaikan sekira Rp 23,6 juta dari harta sebelumnya.

Aset terbesar yang dipunyai AKP Dadang Iskandar adalah 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 260 juta.

Di garasinya, terparkir 2 motor dan 2 mobil dengan nilai Rp 239 juta.

AKP Dadang Iskandar masih memiliki aset berupa harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas, masing-masing Rp 24 juta dan Rp 22 juta.

Andai tak punya utang Rp 100 juta, maka total harta kekayaan AKP Dadang Iskandar akan mencapai Rp 545 juta.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved