Berita Nasional

Perlawanan Tom Lembong Kandas, Ini Alasan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Eks Mendag

Perlawanan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.

Editor: Juang Naibaho
HO
Kolase Hakim Tumpanuli Marbun (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan). Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan Praperadilan Tom Lembong. 

TRIBUN-MEDAN.com - Perlawanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong atas status tersangka dugaan korupsi impor gula, akhirnya kandas.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Dengan putusan itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah.

"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," kata Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan beberapa keberatan yang disampaikan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan ini.

Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

Jampidsus Kejaksaan Agung memulai pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan membuka penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 31 Juli 2023, dilanjutkan dengan penyidikan lewat surat tertanggal 23 Oktober 2023.

Sebanyak 29 saksi termasuk Tom Lembong dan tiga ahli telah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Selain itu, Jampidsus Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan surat perintah penyitaan barang bukti dalam perkara a quo seperti bukti elektronik.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, (pemohon) telah diperiksa sebagai saksi sehingga telah memenuhi isi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 (berkaitan dengan prosedur dan syarat penetapan tersangka)," ucap hakim.

Profil Hakim Tumpanuli Marbun

Tumpanuli Marbun lahir pada 25 Maret 1965 dan menjadi salah satu hakim dengan sepak terjang yang cukup panjang saat ini.

Pada tahun 2018, ia pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Provinsi Jambi.

Di tahun 2022, Tumpanuli Marbun pernah menjabat sebagai Humas PN Jakarta Selatan.

Saat itu, ia pernah menangani kasus perceraian pasangan selebritis Reza Arap dan Wendy Walters.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved